in

Operasi Patuh Candi Akan Digelar, Plat Nomor dengan Ciri Seperti Ini yang Jadi Sasarannya

Bagi para pengguna jalan raya harus tahu nih dengan berita satu ini. Akan ada Operasi Patuh Candi 2018 alias razia yang bakal diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018 mendatang. Mungkin di antara kalian pasti malas dengan pemeriksaan di lalu lintas seperti ini karena razia terlalu menghabiskan banyak waktu.

Memang sih anggapan seperti itu ada benarnya, namun operasi ini untuk kebaikan para pengguna jalan. Ya, supaya kita yang mengemudi di jalan raya bisa lebih tertib lagi menaati peraturan. Tapi, mematuhi aturannya bukan hanya waktu ada razia saja lho ya, tapi juga setiap saat.

Nah, kembali ke Operasi Patuh Candi 2018, para polisi lalu lintas akan menyasar para pengendara yang melawan aturan. Dijamin deh kalau untuk razia satu ini, tidak ada kecurangan dari para petugas nakal yang ingin mendapatkan keuntungan dari para pengguna jalan. Sehingga tak perlu khawatir nih dengan adanya praktek kecurangan di jalan raya.

Penilangan kendaraan [Sumber Gambar]
Ada beberapa target yang akan jadi sasaran dari Operasi Patuh Candi 2018 lho, khususnya untuk plat nomor. Benda tersebut sekarang lebih diperhatikan nih dalam razia ini lantaran banyaknya orang yang lebih suka memakai plat nomor kendaraan custom. Ya, itu karena para masyarakat menganggap kalau plat nomor custom terlihat lebih keren dan gampang untuk diingat. Padahal, di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan plat nomor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jadi,dari penjelasan di atas akan ada penilangan kendaraan jika plat nomornya mempunyai ciri seperti hurufnya diatur. Maksudnya adalah angka diubah supaya terbaca menjadi sebuah nama, biasanya yang menggunakan plat seperti ini adalah orang-orang bermobil mewah. Kemudian ciri yang lainnya adalah plat nomor ditempel stiker atau logo dari instansi berupa plastik/logam/kuningan seolah menunjukkan kalau dirinya seolah-olah pejabat. Lalu yang lainnya adalah plat nomor menggunakan huruf miring atau tebal.

Ditilang karena plat [Sumber Gambar]
Selanjutnya adalah plat nomor dibuat di luar ukuran seperti terlalu besar ataupun kecil. Kemudian yang lain lagi adalah plat nomor diubah warna/doff dan ditutup dengan mika sehingga warnanya tidak sesuai standar. Lalu yang terakhir yaitu huruf dan angka dari plat nomor sebagian ditebalkan atau dicat dengan piloks. Sehingga nomor asli tersamar warna catnya yang mengakibatkan sulit untuk dibaca.

Jadi untuk kalian yang mempunyai plat nomor dengan ciri di atas, lebih baik diubah ke asli deh. Jangan coba-coba untuk berkeliaran di jalan memakai plat nomor tidak sesuai standar karena akan dikenai hukuman. Hukumannya bisa didenda maksimal sebesar Rp500 ribu dan kurungan penjara dua bulan. Hayo, harus tertib di jalan ya mulai saat ini.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Tak Selalu Berbuat Onar, 4 Prestasi ‘Kids Zaman Now’ Ini Sangat Membanggakan Indonesia

Kembali Latih Timnas, Inilah 10 Komentar ‘Unik’ Para Pencinta Bola Tanah untuk Indra Sjafri