Gender ketiga (bukan laki-laki atau bukan perempuan) menjadi isu yang sangat hangat di seluruh dunia. Tak terkecuali negara besar seperti Amerika atau Indonesia sekali pun. Beberapa negara menganggap gender selalu binary. (Kalau enggak laki-laki ya perempuan.) Padahal identitas diri setiap manusia tak hanya ditentukan dari organ kelaminnya saja. Melainkan dari juga dari orientasi seksual, dan gender yang masih penuh kontroversi ini.
Beberapa orang pria yang hidup sebagai wanita (atau sebaliknya) dianggap kehilangan haknya sebagai warga negara. Mereka harus memilih menjadi pria atau wanita dalam dokumen hukum. Artinya tak akan pernah ada gender yang sesuai untuk para transgender ini. Meski demikian, ternyata di dunia ini sudah ada tujuh negara yang mengakui gender ketiga ini. Bahkan memberikan hak hukum yang sama. Berikut ulasan selengkapnya!
1. Nepal
Pada akhir tahun 2007 silam, Mahkamah Konstitusi Nepal memberikan mandat untuk membuat seluruh hukum yang isinya diskriminasi. Hukum-hukum yang memberikan diskriminasi kepala orientasi seksual, dan identitas gender dirombak habis-habisan. Pengadilan mulai menyusun untuk memberikan gender baru bagi mereka yang tak bisa memilih antara pria dan wanita.
Nepal adalah negara pertama di dunia yang memberikan identitas gender ketiga ini kepada warganya. Hal ini direalisasikan pada tahun 2011 di mana setiap warga bisa memilih antara pria, wanita, atau lainnya. Meski tidak menyebutkan secara spesifik apa itu “lainnya” namun perubahan ini merupakan gebrakan besar di Nepal yang memengaruhi dunia.
2. India
India memiliki komunitas transgender yang sangat besar. Ada sekitar 6 juta warga India yang menyebut dirinya sebagai hijra, atau kalau di Indonesia disebut banci. Awalnya gender ketiga ini tidak diakui oleh pemerintah India. Hingga pada tahun 2005 mereka diberikan opsi memilih M, F, atau E (male, female, atau eunuch.)
Pada tahun 2009, eunuch diganti menjadi “others” agar benar-benar beda antara pria atau wanita. Identitas ini diberikan kepada mereka agar tetap bisa melakukan pemilihan umum. Pada tahun 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi India mengumumkan jika gender ini legal dan harus digunakan juga di sekolah dan tempat kerja.
3. Pakistan
Beberapa tahun lalu, sebuah kejadian mengerikan dialami beberapa orang hijra di Pakistan. Saat mereka menari di pesta pernikahan, beberapa polisi lokal menyerang mereka. Menghajar lalu melakukan kekerasan asusila kepada mereka. Kejadian ini menjadi isu panas di Pakistan hingga membuat beberapa pengacara di sana mengajukan hijra sebagai gender ketiga agar lebih bisa dilindungi hukum.
Akhirnya pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi Pakistan memutuskan mengakui gender ketiga ini. Mereka yang tak bisa memilih untuk menjadi pria atau wanita bisa memilih gender ketiga di kartu identitasnya. Dengan begitu keberadaan hijra bisa dilindungi dan tak didiskriminasi oleh siapa saja, terutama polisi di Pakistan.
4. Australia
Australia mengaku gender ketiga di negaranya sejak tahun 2011. Mereka bisa memilih gender ketika (intermediate) untuk digunakan di passport. Baru pada tahun 2014 silam pihak Australia memberikan gender X atau intermediate pada akta kelahiran setiap orang. Jadi mereka bisa memilih menjadi pria, wanita, atau bukan keduanya.
Pemberian gender ketiga ini memberikan angin segar bagi para transgender di Australia. Mereka akhirnya diakui secara hukum. Bukan merupakan orang yang melakukan kegiatan menyimpang hingga kerap mendapatkan diskriminasi dari siapa saja. Bahkan dari beberapa orang-orang dari pemerintah Australia sendiri.
5. Bangladesh
Hingga tahun 2009, ada sekitar 10.000 hijra hidup di Bangladesh. Mereka tetap mendapatkan hak untuk pemilihan umum namun bidang lain masih dilarang. Hingga pada akhir tahun 2013 silam, pemerintah Bangladesh mengakui mereka secara hukum sebagai gender ketiga. Dokumen penting seperti identitas diri, dan passport sudah memberikan opsi tak hanya pria dan wanita.
Kebijakan ini diambil karena hijra kerap mendapatkan perlakukan yang tak adil bagi beberapa orang. Mereka tak diterima kerja dan juga tak diterima sekolah. Padahal mereka memiliki hak yang sama seperti warga lainnya. Pemberian gender ketiga ini diharapakan akan membuat hijra hidup lebih baik di tengah tekanan masyarakat yang menganggapnya aneh.
6. Selandia Baru
Mulai beberapa tahun lalu, orang-orang di Selandia Baru mulai bisa mengganti jenis kelamin di akta kelahirannya. Penduduk bisa mengubah dari pria ke wanita, wanita ke pria, atau memilih intermediate. Penggolongan ini dilakukan agar gender ketiga di Selandia Baru bisa masuk ke data statistik dan diakui keberadaannya.
Pada Juli 2015 kemarin. Pihak pusat statistik di New Zealand memperkenalkan lagi nama untuk gender ketiga mereka. Penduduk bisa memilih antara Male, female, atau gender diverse. Gender ketiga ini bisa dibagi lagi menjadi transgender pria menjadi wanita, transgender wanita jadi pria, atau tak bisa digolongkan.
7. Thailand
Meski tidak secara gamblang diakui, namun keberadaan kathoey atau ladyboy sangat diakui di Thailand. Mereka bahkan mendapatkan kamar mandi tersendiri di beberapa fasilitas umum seperti sekolah atau bandara. Meski demikian keberadaan kathoey di Thailand sering dihubungkan dengan hal-hal jelek seperti praktik prostitusi.
Tak bisa dipungkiri jika banyak katheoy yang bekerja sebagai wanita (setengah wanita) tuna susila di Thailand. Mereka susah mendapatkan pekerjaan karena didiskriminasi oleh banyak orang. Mau tidak mau mereka mau bekerja menjadi apa saja asal mendapatkan uang. Miris!
Itulah tujuh negara yang mengakui adanya gender ketiga di negaranya. Seperti Amerika, Indonesia pun masih belum bisa mengakui keberadaan mereka. Pada transgender ini tetap harus memilih jadi pria atau wanita agar mendapatkan hak-haknya. Karena apa yang mereka lakukan lebih bayak dianggap sebagai sesuatu yang salah atau menyimpang.