Seorang gembong narkoba membuat heboh di akhir tahun ini. Pasalnya, napi bernama Adami bin Musa kabur dari lapas dengan begitu mudah. Ada kejanggalan-kejanggalan yang digarisbawahi oleh pengamat.
Bahkan, jabatan beberapa pejabat harus dicopot akibat kasus kaburnya napi satu ini. Sebenarnya, siapa Adami dan seperti apa kronologi kaburnya sang napi? Simak ulasan berikut ini.
Ditangkap dengan barang bukti belasan kilogram sabu
Adami bin Musa adalah salah satu gembong narkoba yang ditangkap beserta barang bukti sabu 15 kilogram di Lampung. Ia dijatuhi hukuman pidana dua kali.
Pertama, ia mendapat hukuman penjara 13 tahun dan yang kedua adalah 16 tahun. Dua-duanya dalam kasus yang sama yaitu narkotika. Pria yang kerap disapa Pak Cik ini telah mendekam di Lapas Kelas I Tangerang selama 5 tahun.
Kabur saat izin beli rokok
Pria berusia 43 tahun itu kabur saat melakukan pekerjaan di luar lapas pada Rabu, 8 Desember 2021. Awalnya, Adami dan 11 napi lainnya yang menjadi pekerja car wash mendapatkan izin keluar untuk bekerja. Sekitar pukul 08.45 WIB hingga 09.00 WIB, 12 narapidana tersebut dikawal oleh 3 petugas lapas.
Siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, Adami meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di toko terdekat. Tak kunjung kembali, petugas pun mengecek namun tak mendapati Adami di toko. Setelah dilaporkan, dilakukan pencarian ke rumah Admi di Cadas, Tangerang. Petugas menemui istrinya, yang ternyata sedang sakit. Ia mengatakan bahwa suaminya memang sempat pulang dan menemuinya.
Ada kejanggalan di kasus kabur Adami
Setelah mengonfirmasi bahwa Adami kabur dan sempat pulang ke rumahnya, tim pencarian pun dibentuk. Ada beberapa kejanggalan yang ditekankan oleh pengamat permasyarakatan Dindin Sudirman. Dilansir dari JPNN, Dindin mengatakan bahwa napi yang boleh melakukan pekerjaan di luar lapas harus memenuhi beberapa unsur penilaian dan tahapan yang ketat.
Adalah mereka yang telah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, hingga diawasi kesehariannya untuk penentuan kelayakan bekerja di luar lapas. Dari masa tahanan saja, Adami sudah menyalahi aturan yang ada. Ia baru menjalani hukuman penjara selama 5 tahun, belum mencapai 2/3 masa tahanannya.
Pejabat lapas dicopot jabatannya
Kaburnya Adami memanglah terlihat sangat mudah, tanpa kesulitan ia bisa kabur begitu saja saat melakukan pekerjaan di luar lapas. Akhirnya imbas dari kasus kaburnya Adami, beberapa pejabat dicopot jabatannya.
Kakanwil Kemenkumham, Kadiv PAS Provinsi Banten, dan 10 pejabat Lapas Tangerang harus rela jabatannya dicopot. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan sanksi pada pegawai, terutama mereka yang ikut andil terkait kaburnya sang napi.
BACA JUGA: Man Batak, Gembong Narkoba yang Berhasil Diringkus Polisi Ini Punya Banyak Harta dan Tanah
Adami bin Musa telah kabur dari lapas sejak beberapa hari terakhir, tim pencarian dikerahkan untuk menemukan sang gembong narkoba. Semoga saja, ia bisa tertangkap dan terungkap siapa orang di balik kemudahannya mendapat kesempatan untuk kabur.