Nama Setya Novanto lagi-lagi mencuat setealah ramai diberitakan pernah ‘pelesiran’ ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Laman news.detik.com menuliskan, tersangka kasus korupsi E-KTP itu awalnya mengajukan izin berobat saat awal-awal menjalani hukuman bui. Namun, Mantan Ketua DPR RI tak pernah kembali ke Lapas Sukamiskin.
Tak hanya sekali, fenomena pejabat negara maupun orang-orang elite yang kerap ‘keluar’ dengan bebas meski berstatus sebagai narapidana, memang sering terjadi di Indonesia. Entah siapa yang patut disalahkan. Apakah para pelaku yang memang tidak menyadari kesalahan diri sendiri, atau memang hukum di Indonesia yang terlalu lembek?
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq
Anggoro Widjojo, Eks Direktur PT Masaro Radiokom

Napi elite lainnya yang diketahui pernah ke luar lapas adalah Anggoro Widjojo, eks Direktur PT Masaro Radiokom. Laman fokus.tempo menuliskan, pria yang divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider dua bulan itu, diketahui pernah ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen Gateway Tower Emerald di Jalan Ahmad Yani, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin. Anggoro sendiri merupakan napi kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin
BACA JUGA: Ini 5 Bukti Bahwa Papa Setya Novanto Pantas Dianugerahi ‘Pemeran Drama Terbaik’ Abad Ini
Wajar jika papa Setnov dan para pejabat tinggi negara yang menjadi narapidana, bisa bebas keluar masuk lapas seenaknya. Bukan karena mereka dulu pernah menduduki posisi ’empuk’, tapi wajah hukum di Indonesia yang harusnya menjadi sorotan. Bagaimana bisa para napi di atas yang notabene tersangkut kasus korupsi, bisa bebas berkeliaran. Tentu saja, hal ini serasa tak adil karena mereka adalah maling uang rakyat seharusnya yang pantas dihukum berat.