Ketatnya jeruji besi yang mengurung para narapidana kejahatan, rupanya bukan jadi penghalang bagi mereka untuk meraup pundi-pundi rupiah dengan leluasa. Tentu saja, uang-uang tersebut didapatkan dengan cara mengendalikan bisnis tertentu yang bisa dijalankan dari balik terali.
Ada banyak bisnis yang biasa dijalankan oleh narapidana ‘cerdik’ tersebut. Beberapa di antaranya merupakan barang haram seperti narkoba, sabu-sabu dan sejenisnya. Alhasil, mereka pun kaya raya dengan hasil penjualan barang haram itu. Seperti apa sepak terjang mereka? Simak ulasan berikut.
Freddy Budiman yang akhirnya dihukum mati
Nama Freddy Budiman mendadak jadi sorotan setelah ia ketahuan menjalankan bisnis narkotika dari balik terali penjara. Dilansir dari news.detik.com, ia masih bisa mengendalikan bisnis narkoba hingga ke luar negeri dari LP Cipinang yang dihuni olehnya. Saat itu, ia berkomplot dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Tak hanya itu, Freddy juga pernah mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia lewat Jerman melalui sebuah paket. Atas semua kejahatannya, ia akhirnya dihukum mati dengan cara ditembak.
Bandar besar Pony Tjandra dengan keuntungan hingga triliunan rupiah
Lain Freddy Budiman, berbeda pula dengan Pony Tjandra. Pria berkepala plontos ini sempat mengejutkan Indonesia karena mengendalikan pabrik narkotika dari dalam LP Cipinang. Laman metro.tempo.co menuliskan, ia dijebloskan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 2006 atas kepemilikan 57 ribu pil ekstasi. Bahkan, ia memiliki total aset sekitar Rp 2,8 triliun dari 32 rekening di luar negeri yang menerima aliran pencucian uang bisnis narkoba. Uniknya, ia menjalankan usaha haram tersebut hanya bermodalkan handphone untuk mengatur transaksi.
Akiong sang penyelundup narkoba kelas kakap
Tak hanya Pony Tjandra yang memiliki rekam jejak mentereng sebagai bandar narkoba. Sosok bernama Akiong ini juga termasuk kategori kelas kakap sebagai penyalur barang haram tersebut di indonesia. Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar, Slamet Pribadi yang dikutip dari suara.com, Akiong merupakan gembong besar kelas tinggi di tanah air. Hal ini terbukti dengan bentuk kejahatannya dalam menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Sumber dari tirto.id menuliskan, ia pernah mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari pada 2012 dan sabu-sabu seberat 50 kg dari Cina. Saat itu, ia menggunakan jaringannya di luar penjara untuk memuluskan transaksi.
Komplotan Napi Bandung peras wanita dengan video panas
Selain bisnis narkoba, video syur pun bisa menjadi komoditas yang menguntungkan bagi para napi yang tengah mendekam di dalam penjara. Dilansir dari news.detik.com, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pemerasan menggunakan video panas. Modusnya, para napi yang memiliki ponsel kemudian membuat sebuah akun Facebook sebagai sarana berkenalan dengan wanita yang diincar. Setelah akrab, para korbannya diperdaya agar mau membuat video asusila yang kemudian dikirimkan pada kawanan napi tersebut. Dengan modal itulah, mereka kemudian memeras korban-korbannya dan meraup uang hingga Rp 800 juta.
BACA JUGA: 6 Modus ‘Ekstrim’ Para Bandar Menyelundupkan Narkoba ke Wilayah Indonesia
Bisnis barang-barang haram di atas memang menggiurkan bagi siapa saja. Tak terkecuali para narapidana yang tengah mendekam di balik jeruji besi. Fenomena ini sekaligus menjadi sorotan, bahwa peraturan di dalam penjara Indonesia dinilai masih belum berjalan dengan maksimal. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?