in

Diterlantarkan oleh Keempat Anaknya, Pria Paruh Baya Ini Hidup dalam Kesengsaraan

Sebagai seorang anak kita wajib hukumnya untuk berbakti kepada kedua orangtua. Membahagiakannya, menyiapkan segala kebutuhan mereka dan lain sebagainya. Namun sayangnya, masih banyak anak-anak di luar sana yang tidak sadar akan kewajibannya tersebut .

Salah satunya adalah anak-anak dari bapak yang bernama Shaleh ini. Diunggah di akun facebook Yuni Rusmini, lelaki paruh baya ini mengaku telah ditinggalkan oleh keempat anaknya. Parahnya anak-anaknya tersebut seakan sudah lupa jika mempunyai ayah lantaran Pak Shaleh menyebutkan kalau dirinya tak pernah dijenguk selama 10 tahun.

Dengan menangis, pria yang kini bekerja sebagai tukang parkir tersebut menjelaskan jika sekarang dirinya hanya hidup seorang diri. Sang istri sudah meninggal beberapa waktu lalu. Ditambah dengan anak-anaknya yang sudah tidak peduli lagi kepadanya. Padahal tiga dari empat anaknya berada di kota yang sama dengan dirinya, di Malang.

Entah apa pikiran dari anak-anaknya tersebut yang tega menelantarkan ayahnya sendiri. Sudah dibesarkan susah-susah, namun mereka benar-benar tak peduli. Peristiwa miris inipun mengundang banyak komentar dari para netizen. Hampir semuanya mengutuk perbuatan dari anak-anak Pak Shaleh. Lalu sebagian lagi mendoakan supaya Pak Shaleh diberi kesehatan, keberkahan dan kebahagiaan nantinya.

Komentar netizen [Sumber Gambar]
Kejadian seperti ini sebenarnya bisa dibawa ke jalur hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab terdapat dua Undang-undang yang mengaturnya. Pertama adalah Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di poin dua dituliskan “jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.”

Lalu aturan yang kedua terdapat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di sana disebutkan “bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Sebagai anak harus merawat orangtua dengan penuh kasih sayang [Sumber Gambar]
Lingkup rumah tangga yang dimaksud di atas bukan sekedar suami, istri atau anak ya. Tapi juga orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. Jadi ayah dan ibu juga termasuk dalam pasal ini.

Kalau anak yang sudah dewasa menelantarkan salah satu atau kedua orangtuanya, akan diberikan sanksi lho. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

BACA JUGA : 6 Kisah Anak Durhaka Yang Menyia-nyiakan Surga di Telapak Kaki Ibunya

Semoga kejadian yang dialami oleh Pak Shaleh ini tidak terulang lagi. Sebab orangtua adalah harta seorang anak yang tak dapat tergantikan. Jika tidak ada mereka, maka kita juga tak akan terlahir ke dunia. Yuk sayangi orangtuamu selagi masih ada. Gunakan kesempatanmu untuk berbakti yang sebanyak-banyaknya kepada mereka.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Meski Dibui, Para Napi Ini Sukses Jadi Milyarder Karena Jalankan Bisnis di Balik Penjara

Kisah-kisah Indisipliner Punggawa Timnas yang Hancurkan Kariernya Saat Membela Negara