Terhitung mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi atau lebih sering disebut premium. Semua SPBU di jalan tol hanya diperbolehkan menjual Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex, harga disesuaikan dengan fluktuasi nilai tukar rupiah, dilansir oleh merdeka.com, Rabu (6/8).
Sebanyak 29 unit SPBU tersebar di berbagai jalan tol. Dari jumlah tersebut, tercatat 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).
Kampanye penggunaan Bahan Bakan Minyak (BBM) non subsidi telah dilakukan sejak bulan Juli lalu. BPH Migas telah melakukan kampanye di sepanjang tol, terutama di wilayah barat atau yang mengarah dari dan menuju Jakarta dilarang menjual premium. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM subsidi. Proses ini dilakukan bertahap, mulai dari penghilangan solar subsisi di Jakarta Pusat dan penjadwalan penyaluran solar subsidi di wilayah tertentu, pengurangan kuota solar untuk nelayan kapal besar dan sekarang, pengguna jalan tol tidak bisa lagi membeli premium.
“Intinya di jalan tol tidak boleh ada BBM subsidi yang dijual. Harga premium harga keekonomian dengan pertamax, paling beda Rp 1.000,” ujar Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Ibrahim Hasyim.
Kebijakan ini kemungkinan akan memunculkan pro dan kontra, namun pihak BPH Migas tetap akan melaksanakan pengendalian penjualan premium di jalan tol. Hal ini disebabkan karena pengguna jalan tol dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. “Yang pakai premium kebanyakan orang kaya, masa dia tidak punya uang buat beli pertamax, lihat saja-mobilnya bagus-bagus,” ujar Ibrahim.