Belakangan istilah omnibus law kerap menjadi topik utama dalam pemberitaan. Selain namanya yang terdengar asing bagi kalangan awam, hal tersebut kini menjadi sorotan banyak pihak karena memicu perdebatan. Salah satunya yang paling banyak menuai polemik adalah UU Cipta Lapangan kerja yang ada di sektor ketenagakerjaan.
Meski demikian, omnibus law memiliki cakupan yang luas. Dilansir dari Money.kompas.com (18/02/2020), omnibus law merupakan sebuah rancangan yang menggabungkan beberapa aturan yang berbeda menjadi satu yang dinaungi oleh hukum. Selengkapnya, simak ulasan dari Boombastis berikut ini.
Bukan rahasia lagi jika ada banyak UU yang saling tumpang tindih di Indonesia. Kadang, hal semacam ini kerap mendatangkan polemik dan masalah tersendiri yang tidak mudah diselesaikan. Solusinya, pemerintah mencoba menyelesaikan hal tersebut lewat omnibus law. Salah satu yang jadi fokus utama adalah di sektor ketenagakerjaan.
Karena metode tersebut menggabungkan beberapa aturan menjadi satu dan dinaungi oleh hukum, isi dari omnibus law secara tegas mencabut dan mengubah UU yang ada. Khusus untuk sektor ketenagakerjaan, bentuknya bisa merupakan penghapusan, pengubahan, hingga penambahan pasal terkait dengan UU tersebut.
Setidaknya ada tiga tujuan dari penerapan omnibus law, yakni meniadakan ego sektoral dalam berbagai peraturan undang-undang yang ada, menghilangkan problem UU yang saling tumpang tindih satu sama lain, hingga menciptakan efisiensi yang akan diterapkan pada sebuah UU seperti perubahan maupun pengaturan.
Pada intinya, omnibus law dirancang untuk menjadi sebuah Undang-Undang (UU) yang disederhanakan, di mana aturan tersebut memiliki kekuatan untuk mengubah atau bahkan mencabut beberapa UU sekaligus. Dilansir dari Wartaekonomi.co.id (09/12/2019), tiga hal yang kini jadi perhatian pemerintah lewat omnibus law adalah UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional adalah tujuan dari diterapkannya omnibus law di indonesia. Salah satunya adalah RUU Cipta Kerja yang dinilai oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bisa memberikan dampak yang positif pada negara. Terutama untuk mereka yang menjalankan usaha skala UMKM.
Selain itu, omnibus law juga menjadi cara untuk menarik perhatian investasi asing dengan cara menyederhanakan aturan dan memangkas birokrasi yang bertele-tele. “Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja saya kira positif bagi dorongan ekonomi kita, membuka lapangan kerja dan tentu dapat mendorong para usaha mikro kecil menengah (UMKM), ” ucap Perry yang dikutip dari Money.kompas.com (20/02/2020).
BACA JUGA: Alasan Kenapa Wacana Tentang RUU Permusikan Panen Kritikan dari Musisi Indonesia
Hal senada juga dirasakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurunnya, keberadaan omnibus law juga dinilai mampu mengatasi gejolak perekonomian secara global dan mengangkat pertumbuhan ekonomi hingga sebesar 6 persen. Yah, mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi solusi dan jalan terbaik untuk rakyat.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…