in

Di 6 Negara Ini Menghina Agama Akan Membuatmu Terkena Masalah Besar!

Tinggal di negara yang kaya budaya seperti Indonesia seharusnya membuat kita semua memahami akan adanya perbedaan. Tapi sayang, sebagian orang malah tidak mau menerima perbedaan dan menyebarkan kebencian. Kadang agama bahkan menjadi sasaran kebencian.

Tidak banyak orang tahu bahwa menghina agama sebenarnya adalah tindakan melanggar hukum yang bisa membuat pelakunya dijatuhi hukuman serius. Apalagi jika melakukannya di 7 negara ini, karena menistakan agama dianggap sebagai kesalahan yang sangat serius.

1. Tiongkok

Tiongkok bisa jadi memang negara komunis, tapi bukan berarti pemerintahnya akan membiarkan saja tindakan penistaan agama. Tiongkok bahkan pernah melarang peredaran buku yang berjudul “Xing Fengsu” atau dalam bahasa Indonesia berarti “Budaya Seksual” yang dianggap telah menghina agama Islam. Penulisnya langsung ditangkap dan pemerintah menyelenggarakan pembakaran buku tersebut secara massal.

Umat Kristen di Filipina [Image Source]
Warga Muslim Tiongkok [Image Source]
Tahun 2007 lalu dalam mempersiapkan “Tahun Babi” di kalendar Tiongkok, stasiun televisi terbesar di negara tersebut melarang menyiarkan gambar babi demi tidak menyinggung agama lain. Bahkan saat ada kasus penembakan Charlie Hebdo, media Tiongkok justru menyalahkan media Perancis tersebut. Alasannya karena mereka menerbitkan gambar kartun yang menghina nabi Muhammad dan tindakan tersebut memicu pertikaian antar masyarakat.

2. Finlandia

Di Finlandia, penistaan agama juga memiliki hukum yang jelas tertera dalam undang-undang. Hannu Salama yang merupakan seorang penulis didakwa atas tuduhan penistaan agama untuk novelnya yang berjudul Juhannustanssit tahun 1964.

Hannu Salama [Image Source]
Hannu Salama [Image Source]
Tahun 1969, Harro Koskinen juga dihukum dan harus membayar denda karena membuat karya yang menyinggung agama lain. Di antaranya adalah menggambarkan babi yang disalip dan diberi judul “Babi Mesiah”. Jussi Halla-aho juga didakwa karena menghubungkan pedofilia dan Islam dalam blog-nya tahun 2008.

3. Jerman

Di Jerman, penistaan agama juga dianggap sebagai kejahatan serius. Apalagi jika sampai mengganggu ketentraman masyarakat, maka pelaku akan mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian.

Tisu toilet bertuliskan ayat Quran [Image Source]
Tisu toilet bertuliskan ayat Quran [Image Source]
Tahun 2006, Manfred van H dituntut karena menistakan agama Islam. Ia menyebarkan tisu toilet berisi kata-kata “Quran, Quran yang Suci”. Bukan saja ia harus menerima hukuman dari pemerintah, ia juga diancam dibunuh oleh beberapa pihak.

4. Filipina

Masalah penistaan agama tertulis dalam hukum dan undang-undang Filipina dan disebut sebagai “kejahatan terhadap peribadatan”. Artinya, bahkan mengganggu dan menyinggung umat beragama adalah kejahatan yang membuat pelakukan bisa dihukum oleh pemerintah.

Umat Kristen di Filipina [Image Source]
Umat Kristen di Filipina [Image Source]
Hukuman yang diberikan bisa berupa kurungan antara 4 hingga 6 bulan. Namun jika penistaan agama tersebut melibatkan tindakan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain, maka pelaku bisa mendekam hingga 6 tahun di penjara.

5. Malta

Malta sebenarnya tidak secara spesifik memiliki hukum yang melarang penistaan agama. Tapi, di negara ini terdapat hukum yang melarang fitnah terhadap agama dan menentang perilaku tidak bermoral. Artinya, menistakan agama sudah termasuk dalam fitnah dan tindakan tidak bermoral sehingga pelakunya bisa mendapatkan hukuman penjara.

Malta [Image Source]
Malta [Image Source]
Bahkan, alasan mabuk, bercanda, atau sejenisnya tidak akan bisa melepaskan siapa saja dari hukuman karena dianggap sudah menghina agama. Ini berarti Malta adalah negara yang sangat menghormati orang lain sehingga tindakan yang menyinggung dan tidak bermoral akan mendapatkan hukuman.

6. Polandia

Polandia juga tidak secara spesifik memiliki hukum penistaan agama. Meski begitu, ada hukum yang menyebutkan bahwa “Siapa saja yang menyinggung perasaan suatu umat bergama atau orang lain dengan menghina benda religius atau tempat peribadatan, maka ia akan dikenakan denda atau bahkan dipenjara hingga 2 tahun.”

Polandia [Image Source]
Polandia [Image Source]
Beberapa pihak yang menentang hukum ini beralasan bahwa hal tersebut membatasi kebebasan berbicara dan menghalangi debat terhadap pengaruh gereja tentang kehidupan sosial, seksual dan politik di Polandia. Namun tentu saja, hukum ini ada juga demi menghindari pertikaian karena orang-orang tidak bertanggung jawab yang berusaha menghina orang atau agama lain.

Kebebasan berbicara sering dijadikan alasan bagi beberapa orang untuk mengucapkan hal-hal yan semena-mena termasuk menghina orang atau agama lain. Setiap orang memang bebas berbicara apapun, tapi jangan lupa, selalu ada konsekuensi di setiap kata yang telah diucapkan atau tindakan yang dilakukan. Termasuk ketika kamu memutuskan untuk menyinggung seseorang atau kelompok tertentu.

Written by Tetalogi

Leave a Reply

Mengenal Reinhard Heydrich, Otak Pembantaian Jutaan Orang Yahudi Saat Nazi Menguasai Eropa

Murahnya Biaya Hidup di 5 Negara Ini, Bisa Bikin Kamu Hidup Foya-foya