Namanya juga maling, tentu tidak akan mengembalikan hasil curiannya. Ya jelas saja, niatnya ingin mengambil kok, bukan meminjam. Namun sepertinya kali ini kita harus sedikit mengesampingkan pemikiran itu. Dikarenakan ada satu maling yang sangat antimainstream.
Tepatnya di Desa Mojo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ada maling mengembalikan mobil hasil curiannya kepada sang pemilik. Uniknya, si pencuri ini juga menyisipkan sebuah surat permintaan maaf kepada pemilik mobil yang isinya seperti di bawah ini.
“Assalamu’alaikum
Dengan segala maaf sebesar-besarnya. Dengan ini saya telah tergugah hati saya untuk mengembalikan mobil panjenengan (Anda) dengan keadaan kurang sempurna seperti sediakala.
Nyuwun pangapunten geh, pak/mbak (mohon maaf ya pak/mbak) sedangkan barang-barang yang lainnya sudah saya jual buat makan dan beli bensin. Sepurane geh (mohon maaf ya).
Mugio panjengengan sekeluarga diparingi selamet, waras, lan lancar rezeki. (Semoga Anda sekeluarga diberikan keselamatan, kesehatan, dan kelancarkan rezeki). Amin. Amin Ya Rabbal’alamin.
Ttd Hamba Tuhan yang tak luput dari dosa.”
Si pemilik tak menyangka jika maling mengembalikan mobilnya secara utuh. Padahal, kendaraan roda empat tersebut sudah hilang hampir sebulan lamanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pati AKP ,Yusi Andi Sukmana juga mengiyakan pengembalian mobil ini. Disebutkannya mobil Suzuki Ertiga warna putih sudah terparkir di area perkebunan karet Desa Mojo di Hari Senin lalu (27/05/2019).
Sayangnya, maling yang sudah beritikad baik ini tetap diburu polisi. Kepada detik.com, Iptu Tri Gunarso selaku Kapolsek Cluwak mengatakan kasus yang menimpa Sri Hartatik ini tetap berlanjut. Disebabkan kejadian ini sudah termasuk tindak kriminal sehingga maling harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.
Apakah benar seperti itu jika menurut hukum? Jawabannya adalah benar, gengs. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pencurian termasuk ke dalam delik formil. Di mana delik formil merupakan delik yang menitikberatkan pada suatu tindakan.
Lantas, apakah laporan polisi bisa dicabut setelah pelaku mengembalikan hasil curiannya kepada korban? Nah, jawabannya yaitu tidak bisa lantaran kasus pencurian juga termasuk ke delik biasa. Artinya, untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Jadi, laporan polisi atas kasus yang sudah terjadi di atas, tidak dapat ditarik kembali atau pun dicabut meski telah ada perdamaian atau terdapat pengembalian kerugian kepada korban. Kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana.
BACA JUGA : Inilah Surat “Romantis” ala Maling Zaman Now, Setelah Sukses Menyabet Komputer Desa
Wah, sangat disayangkan ya laporan polisi tidak bisa dicabut. Padahal, si maling sudah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan hasil curiannya. Namun, apa mau dikata, hukum tetaplah hukum yang harus ditegakkan. Ya kita doakan saja, semoga ada jalan keluar terbaik dari masalah ini.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…