Hidup di Indonesia, tanah air berflower, negara +62, atau apapun nama yang disematkan untuk negara tercinta ini, membuat kita sering sekali menemukan orang-orang yang tidak sadar tempat saat merokok. Di tempat umum, di area yang jelas-jelas sudah terpampang plang ‘dilarang merokok!’, bandara, atau dalam keadaan berkendara sekalipun, tetap saja dihajar dan dianggap lumrah.
Kalau saat merokok, seseorang diam di tempat mungkin abu rokok tak akan ke mana-mana ya. Beda lagi nih ceritanya kalau sedang berkendara, di atas motor atau mobil loh, bayangkan saja. Alasannya sih mungkin ‘biar ah, agar enggak ngantuk’ jadi main sedot saja tanpa berpikir bahwa ada orang lain yang juga menggunakan jalan raya tersebut.
Please, whereever you are, keep in mind that there are other people around you, don’t be selfish and start caring for your surrounding pic.twitter.com/CnDLcU6p6L
— Aditya Pratama (@adittama_) October 7, 2019
Baru-baru ini, seorang pengguna Twitter @adittama_ bercerita bahwa matanya menjadi merah dan selaput darah di mata pecah. Mengapa? Karena kemasukan abu rokok mas-mas yang dengan tanpa salah merokok sambil menggeber motornya berlalu begitu saja. Padahal si mas ini sudah memakai riding gear lengkap dengan helm+ kacamata andalan ya. Jadi, tolong, kalian yang merokok –lelaki ataupun perempuan— tak ada salahnya mau merokok di manapun, asal tetap perhatikan juga sekeliling dong, jangan maunya enak sendiri hingga egois dan tak mau tau bahwa jalan raya itu milik bersama. Mbok ya, hawa nafsunya ditahan sebentar saja, hingga nanti sampai rumah.
Wajah saja kalau tulisan ini agak sedikit dibuat dengan ngegas, karena kejadian seperti ini tak hanya sekali dua kali. Banyak yang sudah mengalami dan berakhir dengan merugikan mereka sebagai pengguna jalan. Nah, anehnya, kebiasaan merokok di atas kendaraan ini dianggap lumrah, seolah tak mengganggu siapapun dan merupakan hak setiap orang. Saat sang perokok ditegur pun, galaknya lebih dari orang yang memberi teguran, padahal kan memang salah.
Selain cerita oleh akun @adittama_, ia mengatakan kalau temannya juga pernah mengalami hal yang sama. Bahkan, kolom komentar netizen sudah meledak-ledak karena mereka juga mengalami hal serupa, bahkan ada yang mengunggah potret diri dengan mata yang sedang diperban. Tak hanya berbahaya dan bisa masuk mata saja ya gaes semua, teman penulis sendiri celananya sampai bolong karena terkena asap rokok orang yang kepul-kepul sambil melajukan motor. Untung celananya bukan hasil kredit~
Terkait hal ini, sudah ada peraturan yang mengatur tentang laranan merokok sambil berkendara ini. Tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara. Peraturan ini diperkuat dengan UU No 22 tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi, seperti yang dilansir dari kompas.com.
Lebih jelas lagi mantan Kabid Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Purn Budiyanto mengungkapkan bahwa makna dari penuh konsentrasi di atas salah satunya dengan tidak merokok. Jadi, jangan marah dan ngegas ya kalau ditegur oleh pengendara lain. Banyakin saja membaca, biar tidak salah paham!
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Yang Wajib Kamu Tahu Tentang Rokok
Dear para perokok yang suka merokok di jalan sambil berkendara, kalau memang hasrat sudah tak terbendung lagi dan sudah sampai di ujung ubun-ubun, harap menepi sebentar, kalau rokoknya sudah habis baru lanjut lagi perjalanan. Anak presiden saja tau aturan, apalagi kalian yang bukan siapa-siapa, harusnya juga paham sih. Apalagi kalau sudah ada dan jelas peraturan dari pemerintahnya. Makanya, Iqra’!!!!