Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah mendapatkan keputusan hakim dari kasus penipuan investasi online yang menyeret namanya. Keputusan ini diputuskan pada Senin (14/11/2022), dengan hasil akhir 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hukuman ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan 15 tahun penjara. Berikut ini beberapa fakta tentang buntut kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Keputusan dijatuhkan karena Indra terbukti bersalah
Rahman Rajagukguk selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena Indra terbukti secara sah bersalah. Dalam sidang yang dilangsungkan pada Senin (14/11/2022), pengadilan menghadirkan sejumlah orang yang menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok Binomo.
“Menyatakan tekdakwah Indra Kesuma terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana selama 10 tahun kurungan dan denda sebesar 5 miliar rupiah” putus Rahman, seperti dilansir dari Liputan6.com.
Aset Indra Kenz yang disita oleh negara
Selain menerima hukuman berupa kurungan penjara, pengadilan juga memutuskan bahwa aset harta yang dimiliki oleh Indra Kenz akan dikembalikan dan menjadi milik negara. Hal tersebut dikarenakan korban investasi bodong yang dianggap ikut melakukan perjudian.
Semua harta yang dimiliki oleh Indra Kenz, dari hasil menipu, tidak dikembalikan kepada korban. Harta yang dikembalikan ke negara ini berupa tanah, mobil, jam tangan mewah, sejumlah uang, serta beberapa barang berharga lainnya.
Pernyataan dari pihak Indra Kenz
Setelah keluarnya putusan dari pengadilan terkait kasus Indra Kenz, pengacara Indra Kenz, Brian Praneda melalui akun Instagram Indra Kenz, memberikan pernyataan. Ia mengatakan bahwa keputusan para korban yang memenjarakan Indra Kenz adalah hal yang salah, karena tidak mengembalikan uang korban yang sudah hilang.
“Kesalahan terbesar para korban atau yang lebih tepatnya disebut sebagai ‘pemain Binomo yang kalah’ adalah memenjarakan Indra dengan tindak pidana”. Lebih lanjut, Brian mengatakan jika memang para korban menginginkan uang mereka kembali, maka sebaiknya yang dilakukan adalah restorative justice atau mediasi. Brian mengatakan jika Indra tidak dipenjara, maka kemungkinan ia bisa mengganti uang para korban.
Tanggapan dari para korban yang uangnya tidak bisa kembali
Terkait dengan uang mereka yang tidak kembali, para korban Indra Kenz ini merasa bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak adil. Mereka tidak puas dengan keputusan yang sudah ketuk palu tersebut. “Hakim tidak adil, negara tidak adil” teriak para korban, sesaat setelah sidang usai.
Tidak hanya itu saja, para korban kemudian saling berpelukan, menguatkan satu sama lain, dan menangis serta mengutuk keputusan hakim. Para korban ini dipasal dengan judi online, bukan instrumen investasi. Meski keputusan sudah keluar, kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto mengatakan bahwa sejak awal korban tidak salah, karena dikenalkan dengan investasi, bukan judi.
BACA JUGA: Belajar dari Kasus Jouska, Inilah Ciri-ciri Investasi Bodong Agar Terhindar dari Penipuan
Terkait dengan uang para korban yang menjadi milik negara, kuasa hukum korban masih mengklaim dan mengusahakan agar harta tersebut bisa kembali ke para korban. Totalnya ada 144 korban penipuan Indra Kenz, yang jika ditotal kerugian mencapai Rp83 miliar.