Tarif BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh pemerintah lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski keputusan tersebut sempat menuai sorotan luas, masyarakat juga merasa bahwa pelayanan yang diberikan terkadang malah menyulitkan mereka.
Alhasil, layanan kesehatan yang seharusnya memudahkan mereka malah dibanjiri oleh keluhan. Salah satunya adalah soal antrian panjang yang membuat mereka harus menunggu lama untuk menerima pengobatan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi penolakan bagi pasien yang berobat jika menggunakan layanan tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, perbaikan layanan akan terus ditingkatkan seiring dengan kenaikan yang ada. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…
Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…
Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…