Tarif BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh pemerintah lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski keputusan tersebut sempat menuai sorotan luas, masyarakat juga merasa bahwa pelayanan yang diberikan terkadang malah menyulitkan mereka.
Alhasil, layanan kesehatan yang seharusnya memudahkan mereka malah dibanjiri oleh keluhan. Salah satunya adalah soal antrian panjang yang membuat mereka harus menunggu lama untuk menerima pengobatan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tidak semua jenis obat dan penyakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Meski telah disosialisasikan sebelumnya, banyak masyarakat yang terkadang tidak mengetahui informasi yang diberikan dari pihak BPJS Kesehatan. Jika dilihat dari Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memang tidak menanggung beberapa layanan kesehatan tertentu.
Buruknya pelayanan terhadap pasien yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan juga menjadi keluhan tersendiri. Salah satunya adalah pembatasan kuota dokter sehingga pelayanan tidak menjangkau semua pasien. Bahkan dengan adanya kenaikan iuran pembayaran seperti saat ini, hal tersebut dianggap masih tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan memang dirasakan sangat berat oleh sebagian masyarakat. Terutama mereka yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah. Terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah yang berubah-ubah soal penetapan besaran iuran yang wajib dibayarkan tiap bulannya.
Selain ketiga masalah di atas, para pengguna BPJS Kesehatan juga mengeluhkan soal adanya diskriminasi pelayanan yang dianggap berbeda dengan mereka yang menggunakan asuransi lain atau pasien umum. Keluhan lainnya yang paling sering dirasakan adalah soal sistem antrian yang membuat pasien membludak, hingga ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap.
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi penolakan bagi pasien yang berobat jika menggunakan layanan tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, perbaikan layanan akan terus ditingkatkan seiring dengan kenaikan yang ada. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…