in

5 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo, Salah Satunya Ekspor Benih Lobster

Kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memang cukup mengejutkan publik. Pria yang menggantikan posisi Susi Pudjiastuti itu seketika menjadi sorotan lantaran penangkapannya terkait dengan izin ekspor benih lobster.

Keputusan membuka keran ekspor benih lobster sejak Edhy menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) menjadi sorotan banyak pihak saat itu. Sepak terjangnya juga dinilai bertolak belakang dengan Menteri KP di era Susi Pudjiastuti. Beberapa di antaranya membuahkan kebijakan-kebijakan yang menuai kontroversi.

Meninggalkan sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan

Penenggelaman kapal di era Menteri KP Susi Pudjiastuti sempat menjadi sorotan dan dinilai menjadi bentuk ketegasan dalam upaya pemberantasan tindakan illegal fishing. Namun di era Edhy, dirinya mempertimbangkan hal tersebut dan penenggelaman hanya dilakukan pada kapal pencuri ikan yang melarikan diri ketika akan ditangkap.

Kapal pencuri ikan ditenggelamkan [sumber gambar]
Sementara bagi yang tertangkap dan mendapatkan hukuman, ia menyarankan agar kapalnya diserahkan kepada nelayan agar bisa dimanfaatkan. Politikus Gerindra itu sejatinya menganggap baik kebijakan era Susi yang menenggelamkan kapal pencuri ikan. Namun hal tersebut dinilai belum cukup untuk mengatur pengelolaan laut yang lebih baik.

Mencabut batasan ukuran kapal penangkap ikan

Susi Pudjiastuti pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan. Aturan tersebut berisi larangan kapal di atas 150 GT untuk melakukan penangkapan ikan di kawasan ZEE, karena dikhawatirkan akan mengeksploitasi ikan secara berlebihan.

Ilustrasi kapal penangkap ikan [sumber gambar]
Tak hanya itu, kapal penangkap ikan berukuran besar juga dilarang guna melindungi nelayan kecil. Terlebih, nelayan Indonesia juga rata-rata menggunakan kapal di bawah 150 GT. Kebijakan Susi itu kemudian dicabut oleh Menteri KP yang baru, Edhy Prabowo lewat Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020.

Membuka ekspor benih lobster

Ekspor benih lobster yang diizinkan oleh Edhy Prabowo sempat menjadi sorotan publik tanah air. Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Ilustrasi benih lobster [sumber gambar]
Kebijakan tersebut kemudian direvisi oleh Edhy selaku Menteri KP yang baru. Alasannya, larangan lobster dinilai merugikan nelayan. Selain itu, ia menganggap ekspor benih lobster lebih baik dibuka agar lebih mudah dikendalikan dibanding menjadi barang selundupan yang angkanya terus naik. Edhy juga mengklaim hal tersebut mampu menyejahterakan nelayan.

Mengizinkan alat penangkap ikan cantrang beroperasi kembali

Di era kepemimpinan Susi sebagai Menteri KP, penangkapan ikan dengan cantrang sempat menjadi polemik dan dilarang penggunaannya karena dianggap merusak lingkungan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Ilustrasi penangkapan ikan dengan cantrang [sumber gambar]
Ketika Edhy menjadi Menteri KP, pelarangan cantrang akhirnya dicabut lewat hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ia menilai kebijakan cantrang membuat banyak benturan antar nelayan dengan nelayan tradisional. Maka dari itu, KKP kemudian melakukan penataan sesuai zonasi guna mengakomodasi persoalan yang ada.

Menghapus larangan Transhipment

Larangan Transhipment merupakan kebijakan era Susi Pudjiastuti yang sempat menjadi sorotan lantaran ditentang kalangan pengusaha hingga anggota DPR. Aturan tersebut akan direvisi oleh Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang baru di awal-awal masa kerjanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo [sumber gambar]
Transhipment sendiri merupakan kebijakan yang mengatur usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Menurut Susi, transhipment dianggap salah satu komponen yang memicu tindakan illegal fishing. Di sisi lain, Edhy menganggap aturan tersebut akan direvisi karena mematikan pembudidaya ikan kerapu, lantaran tidak ada kapal yang mau mengangkut hasil budi dayanya.

BACA JUGA: 100 Hari Berlalu, Begini Kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang Baru

Beberapa dari kebijakan di atas merupakan peraturan peninggalan era Susi Pudjiastuti saat masih menjabat sebagai Menteri KKP. Di era kepemimpinan Edhy, aturan-aturan tersebut dihapus dan diganti dengan kebijakan baru. Salah satunya adalah menerbitkan izin ekspor benih lobster yang dianggap jadi salah satu penyebab Edhy ditangkap KPK.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Biayai Yatim hingga Beri Makan Anak Jalanan, Kisah Para Kakek Ini Bikin Haru Netizen

Kenangan Diego Maradona vs Indonesia U-20 1979, Kalah Telak hingga Dilarang Main Kasar