Keberadaan para WNI yang bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi, seolah tak pernah habisnya menyisakan berbagai kisah. Salah satunya tentang hukuman mati yang kerap mereka terima sebagai bagian dari resiko saat mencari nafkah di negeri seberang. Dilansir dari bbc.com, Dua TKI di Arab Saudi yang bernama Sumartini dan Warnah berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Arab Saudi yang memang kental dengan hukum Islam, kerap tak pandang bulu dengan kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh orang-orang di negaranya. Sumartini dan Warnah, merupakan segelintir dari sekian banyak WNI yang berhasil lolos dari jerat mau para algojo di negeri yang kaya akan sumber minyak itu. Seperti apa kisahnya hingga berhasil menghindar dari maut?
Divonis mati karena dianggap menggunakan ilmu sihir
Sihir dan segala bentuk kegiatan berbau klenik lainnya, merupakan salah satu hal yang dilarang digunakan di Arab Saudi. Salah-salah, pelakunya bisa terancam penjara dan bahkan hukuman mati. Hal inilah yang sempat dialami oleh Sumartini dan Warnah pada 2009 silam, di mana keduanya divonis hukuman mati arena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. Adalah wajar bagi negara sekelas Arab Saudi yang notabene menggunakan dasar agama sebagai aturan dalam keseharian mereka. Terlebih, hal-hal yang bersifat gaib seperti sihir, sangat sensitif karena dianggap salah satu perbuatan yang haram dilakukan.
Hukuman berat yang jatuh karena tuntutan pihak keluarga korban
Sumartini dan Warnah yang menjadi pesakitan karena dituduh menggunakan sihir kepada keluarga majikan tempatnya bekerja, semakin mendapat tekanan hebat setelah diadukan oleh sanak famili korban yang merasa tidak terima. Dilansir dari bbc.com, majikan dan dan 15 anggota keluarga menuntut hukuman mati terhadap keduanya. Menurut laporan yang ditulis, Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam yang membuat anak sang majikan yang berusia 17 tahun hilang, meski kemudian dapat ditemukan dalam keadaan hidup. Sedangkan Warnah, dituduh menggunakan mantra yang membuat istri pertama majikan yang membuatnya mengalami sakit misterius.
Perjuangan keras KBRI Arab Saudi selama 10 tahun untuk bebaskan keduanya
Tak lama setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, hukuman oleh pengadilan setempat pun dijatuhkan. Laman bbc.com menuliskan, keduanya telah divonis mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh pada 7 Januari 2009. Tak tinggal diam, KBRI pun bergerak cepat dengan mengajukan banding. Tercatat, Para pegiat di Indonesia sejak lama mendesak pembebasan dua Sumartini dan Warnah. Beruntung, Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut. Sumartini dan Warnah pun lolos dari lubang maut.
Hukuman mati negeri kaya minyak yang masih menghantui buruh migran asal Indonesia
Meski Sumartini dan Warnah berhasil dibebaskan dari vonis mati, mimpi buruk akan hukuman sejenis masih akan tetap menghantui para TKI yang masih bekerja di Arab Saudi. Sosok seperti Tuti Tursilawati, Zaini Misrin dan nama-nama lainnya yang meregang nyawa di tangan para algojo pengadilan Arab Saudi, adalah bukti bahwa pekerja kita masih rentan terkena vonis-vonis semacam itu.
BACA JUGA: Kisah TKI Tuti Tursilawati yang Dieksekusi Arab Saudi Tanpa Permisi ke Pemerintah Indonesia
Vonis mati, eksekusi tanpa permisi dan segala bentuk hukuman yang bikin bulu kuduk berdiri, sampai saat ini tetap menjadi momok bagi para TKI yang mengadu nasib di negeri seberang, khususnya Arab Saudi. Berita kebebasan Sumartini dan Warnah memang patut diapresiasi. Namun demikian, masih ada banyak nyawa buruh migran Indonesia yang saat ini tengah berjudi dengan nasib. Menunggu kepastian untuk menghela kebebasan, atau justru terpekur menunggu ajal.