Sempat bikin geger atas kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Dini Sera Afriyanti, kini Ronald Tannur bernapas lega setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pandangan kini tak hanya fokus pada Ronald Tannur. Masyarakat pun juga menyoroti sistem keadilan hukum di Indonesia. Apalagi Ronald adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Bisa lolos dari jerat hukum, netizen curigai status sosial Ronald Tannur
Hakim Ketua Erintuah Damanik mengetuk palu dan membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti. Perhatian pun terbagi menjadi dua. Tak lagi pada bebasnya Ronald, tetapi juga terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Netizen semakin gemas setelah mengetahui fakta lain bahwa dua dari tiga hakim tersebut pernah menjadi pengadil dalam kasus Kanjuruhan dengan vonis bebas kepada dua terdakwa. Tak hanya itu, mereka juga sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran kode etik.
“Hakim pernah tersangkut kasus kode etik aja masih bisa aktif jadi hakim, mau aneh tapi ini Indonesia..” tulis @gatimooi di akun IG @catchmeupco.
Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI
Bola panas terus bergulir usai vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. Netizen menyoroti keluarganya dimana dirinya merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Namun perlu diketahui bahwa Edward Tannur sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI. Ini juga merupakan buntut dari kasus penganiayaan berujung terbunuhnya kekasih Ronald sehingga sang ayah dinonaktifkan.
Kronologi kasus Ronald Tannur
Kasus ini berawal setelah meninggalnya Dina Sera Afrianti akibat penganiayaan berat. Kejadiannya di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu.
Ronald sendiri yang melaporkan kasus ini kepada Polres Kota Besar Surabaya. Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya membuat dirinya menjadi tersangka.
Polisi curigai Ronald Tannur
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku dan korban sempat karaoke bersama teman-temannya. Saat itu, mereka juga sempat menenggak minuman beralkohol. Selanjutnya terjadi pertengkaran kedua pasangan kekasih ini dimana Ronald disebut menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk, lalu memukul kepala korban dua kali menggunakan botol miras.
Peristiwa berlanjut hingga tempat parkir mobil Ronald Tannur. Ronald masuk ke posisi kemudi tanpa memperhatikan posisi Dini yang sedang duduk bersandar di pintu sebelah kiri. Saat mobil dijalankan, Dini terlindas serta sempat terseret sejauh 5 meter. Mengetahui kejadian tersebut, Ronald mencoba memberi pertolongan. Namun karena tidak ada respon, ia melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Sayangnya, nyawa Dini tidak tertolong.
CCTV perkuat bukti dugaan polisi terhadap Ronald Tannur
Tak hanya hasil otopsi, polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang tersebar di tempat kejadian. Dari penyelidikan tersebut, Ronald dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ronald sendiri disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ahmad Muzzaki, yang menuntut Ronald dengan pidana 12 tahun penjara serta restitusi bagi keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.
Palu sudah diketok. Ronald Tannur telah bebas. Namun Komisi Yudisial berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA: Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami karena Kerap Habiskan Gaji untuk Judi Online
Selain itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti-bukti yang kuat sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.