in

Tilep Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan, 4 Korupsi di Kementerian Agama Ini Sangat Miris

Dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, seakan menjadi sejarah kelam bagi Kementerian Agama di Indonesia. Padahal, lembaga ini seharusnya menjadi contoh untuk organisasi lainnya dalam hal kejujuran karena membawa nama agama di dalamnya.

Sayangnya, hal tersebut seolah tak berlaku bagi mereka yang berada di dalam lembaga tersebut. Tercatat, ada beberapa kasus korupsi di tubuh Kementerian Agama yang ironisnya, dilakukan oleh para petingginya sendiri. Meski tampak sebagai organisasi yang mengayomi dalam hal kebutuhan beragama dan spiritualitas, kasus korupsi yang terjadi di dalamnya sungguh merupakan fakta nyata yang miris.

Kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat

Saat posisi Menteri Agama dijabat oleh Said Agil Husin Al Munawar pada tahun 2001-2004, ia dituduh telah melakukan penyelewengan dengan menerima miliaran rupiah dari kasus Dana Abadi Umat. Laman tagar.id menuliskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut memperkirakan, jumlah uang yang dinikmati Said mencapai Rp 4,5 miliar.

Said Agil al Munawar divonis hukuman penjara selama 5 tahun [sumber gambar]
Sementara itu, Said Agil mengaku hanya menerima uang senilai Rp 10 juta dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji BPIH) dan sebesar 15 juta dari Ketua Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Atas tindakannya tersebut, ia akhirnya divonis bersalah dan di dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Korupsi Dana Haji yang dilakukan oleh petinggi organisasi

Tak hanya dilakukan oleh Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjabat periode 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014, juga tersangkut kasus yang kurang lebih sama. Saat itu, ia dipidana atas tindakan korupsi Proyek Haji dan Dana Abadi Umat, di mana dirinya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ikut terlibat kasus korupsi [sumber gambar]
Peristiwa yang terjadi pada kurun waktu tahun 2012-2013 tersebut, membuat Mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi sosok pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kala itu menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Suryadharma Ali akhirnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam putusan hakim.

Korupsi berjamaah terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al-Quran

Tindak tanduk korupsi yang menggerogoti tubuh Kementerian Agama (Kemenag) berikutnya tak kalah menghebohkan. Selain terjadi sebanyak 2 kasus secara bersamaan, Hal ini terkait dengan adanya keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut menikmati uang haram dari kejadian tersebut.

Ketua AMPG Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa [sumber gambar]
Nama-nama seperti mantan anggota DPR dan anggota Partai Golkar, Zulkarnen Djabar, dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Fahd El Fouz akhirnya divonis penjara selama 4 tahun, sedangkan Zulkarnain Djabar 15 tahun kurungan.

Dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama

Kasus terbaru di dalam Kementerian Agama adalah, adanya dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy. Dilansir dari laman tagar.id, ia pada saat itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romahurmuziy juga ditangkap oleh KPK [sumber gambar]
Tak hanya Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa, Timur Haris Hasanuddin yang juga terjaring dalam operasi, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Peristiwa ini sekaligus menambah daftar panjang para pejabat Kemenag yang ditangkap oleh KPK.

BACA JUGA: Kisah Romahurmuzy, Pria Cerdas dari Keluarga Terhormat yang Kini Ditangkap KPK

Meski berada di bawah naungan Kementerian Agama, hal tersebut tak serta merta menjamin bagi para oknum di dalamnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Terbukti, lembaga tersebut kerap terbelit kasus korupsi yang sejatinya merupakan hal yang ironis. Bukan apa-apa, hal tersebut tentu mencoreng nama baik dari Kementerian Agama yang notabene melayani masyarakat dalam hal kebutuhan rohani dan lainnya.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Jika Avengers Hidup di Era Majapahit, Mungkin Beginilah Nama dan Penampilan Mereka

4 Fakta Nyi Ageng Serang, Panglima Perang Wanita yang Buat Pasukan Belanda Kocar-kacir