2. “French Fries” (Kentang goreng atau French goreng)
James D. French yang dieksekusi pada 10 Agustus 1966adalah seorang kriminal yang didakwa atas kasus pembunuhan. Sebenarnya ia mendapat hukuman penjara seumur hidup, tapi karena takut melakukan bunuh diri, Frech memutuskan untuk membunuh rekannya di penjara agar negara mau mengeksekusinya.
Atas kejahatan yang ia lakukan, French akhirnya dituntut hukuman mati. Ia dihukum mati dengan menggunakan kursi listrik. Kalimat terakhinya adalah “French Fries” atau dalam bahasa Indonesia berarti kentang goreng atau dalam kasus ini berarti ‘French’ goreng.