Dunia mulai memandang Palestina. Setelah perjuangan yang penuh darah dan air mata demi mempertahankan Tanah Air yang porak poranda, Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (19/7/2024) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah “ilegal” dan harus segera diakhiri.
Keputusan yang layaknya dua sisi mata uang. Sementara penduduk Palestina menyambut gembira putusan ini, Israel merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil dan penuh kebohongan.
Keputusan yang dikecam Netanyahu
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam memutuskan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di Wilayah Palestina adalah ilegal. Untuk itu, negara berbendera Bintang Daud itu wajib mengakhiri tindakan mereka secepat mungkin dengan menghentikan semua aktivitas permukiman baru serta evakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.
Menanggapi putusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam serta menyebutnya sebagai “keputusan penuh kebohongan”. Dilansir dari ADP, Netanyahu menekankan bahwa masyarakat Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri. Termasuk, Yerusalem dan daerah-daerah yang dianggap warisan leluhur, seperti Yudea dan Samaria.
Afrika Selatan seret Israel ke ICJ
Afrika Selatan mendukung penuh agar kekerasan di Palestina segera dihentikan. Untuk itu, negaranya Nelson Mandela tersebut menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dan menuduh Israel melakukan tindakan genosida dengan melakukan penyerangan ke daerah Gaza.
Tak hanya itu, Afrika Selatan juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk ikut bersuara demi mengakhiri pendudukan dan pelanggaran berat Israel terhadap rakyat Palestina.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam keterangan resmi, Minggu (21/7/2024).
Indonesia sambut baik putusan ICJ, harapan untuk kemerdekaan Palestina
Indonesia terus konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan bahwa hukum internasional kini berpihak pada perjuangan masyarakat Palestina. Diharapkan, dengan penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional, Palestina bisa mendapatkan kembali kemerdekaan yang seutuhnya.
Retno menjelaskan bahwa Indonesia juga mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah serta mengambil langkah tegas untuk mengakhiri serangan ilegal Israel kepada Palestina.
Israel wajib kembalikan hak-hak warga Palestina
Selain seruan terhadap Majelis Umum dan DK PBB, Indonesia juga mengingatkan tentang kewajiban Israel. Ia berharap negara tersebut segera melakukan langkah perbaikan dalam bentuk restitusi dan kompensasi.
BACA JUGA: Netizen Indonesia Ajak Boikot Brand Pro Israel untuk Dukung Palestina
Tak hanya tunduk terhadap putusan ICJ, Indonesia berharap Indonesia juga mengembalikan tanah-tanah mereka rebut sejak 1967 kepada Palestina. Selain itu, seluruh warga Palestina yang tergusur oleh Israel juga harus diperbolehkan kembali pulang ke rumah-rumah mereka.