Pasti kita suka kesel kalau ada tetangga yang memutar musik terlalu kencang. Apalagi kalau waktu malam hari, kita mau tidur enggak bisa. Biasanya ini terjadi ketika tetangga sedang ada hajatan. Jadi secara tidak langsung, kampung tersebut menjadi miliknya sendiri. Seakan tak peduli tetangga yang penting acaranya berlangsung dengan meriah.
Hal ini pasti pernah dirasakan oleh semua orang. Ya namanya juga hidup di pemukiman yang bertetangga, jadi harus bisa menyabarkan diri sendiri. Jangan sampai seperti fenomena yang terjadi di Malaysia pada tahun 2017 lalu. Ceritanya ada tetangga yang memutar musik keras-keras ketika dini hari. Langsung saja pria tersebut mendatangi tetangganya yang masih remaja untuk menegurnya. Tak terima ditegur, remaja itu malah menambah volume dari musik yang diputar tadi. Seketika itu, langsung saja pria yang merasa terganggu dengan musik tersebut memanggil teman-temannya dan membacok si remaja.
Menakutkan memang, tapi sebenarnya kemarahan pria tersebut cukup beralasan. Ya karena hal tersebut dapat mengganggu warga sekitar. Kan hidup bertetangga, jadi harus menghormati satu sama lain. Kalau kalian mengalami hal tersebut, pertama-tama yang harus dilakukan adalah menasehatinya terlebih dahulu. Jika ini tidak mempan, kalian boleh untuk melaporkan ini ke ketua RT untuk menegurnya dan memutuskan mana yang benar dan salah. Nah, kalau tidak mempan, hal ini bisa dibawa ke jalur hukum.
Mungkin kalian bertanya-tanya, apa bisa masalah sepele ini diproses ke jalur hukum? Oh jangan salah, hal ini bisa ditempuh dengan jalur hukum kok. Bahkan, sudah ada pasal yang mengaturnya. Adalah pasal 503 angka 1 KUHP yang berbunyi Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak dua ratus dua puluh lima ribu rupiah : 1. barangsiapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.
Kalau dilihat-lihat, ancaman hukumannya memang tidak berat. Akan tetapi, alangkah lebih baik untuk menghindarinya. Jadi hormatilah para tetangga dengan tidak menyetel musik terlalu keras jika ingin didengarkan sendiri. Kemudian, kalau mengadakan hajatan harus izin tetangga lebih dulu dan wajib menghentikan acara jika jamnya sudah malam.