Capture percakapan di WhatsApp dan kawan-kawannya kini sudah jadi kebiasaan. Lihat saja deh status atau story anak zaman now yang sering kali mengunggah percakapannya entah bersama pacar, teman dan bahkan orang tuanya. Pada umumnya, mereka mengunggah percakapannya dikarenakan lucu atau menarik supaya banyak orang yang mengiriminya tanggapan.
Mungkin untuk beberapa orang, ini adalah hal biasa. Namun ada juga orang yang menganggapnya kalau perbuatan tersebut sangat norak. Alasannya pun cukup sederhana, karena itu sebenarnya adalah privasi yang seharusnya tak perlu untuk diumbar-umbar ke publik. Tapi ternyata alasan semacam itu adalah benar karena cocok dengan yang dituliskan pada aturan undang-undang lho Sahabat Boombastis.
Hal ini sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Nah, dalam undang-undang tersebut terdapat dua pasal yang terkait dengan penyebaran capture percakapan chat via WhatsApp dan kawan-kawannya. Adalah Pasal 26 dan 27 Ayat (3).
Kalau dalam Pasal 26, di sana dituliskan tentang ketentuan mengenai data pribadi. Nah, hal ini berhubungan dengan nama, nomor dan foto yang terkadang tidak disensor oleh para pengunggah. Kalau sudah begitu, orang-orang yang datanya sudah tersebar ke media sosial tanpa ada persetujuan darinya, maka ia berhak untuk mengajukan gugatan. Tak peduli itu hanya bersifat bercanda, tetap saja hal tersebut melanggar hukum Sahabat Boombastis. Kasihan kalau kata-katanya memalukan lalu kita unggah untuk diketahui sejagad raya, sama saja dong membuka aibnya. Seharusnya, percakapan di WhatsApp dan teman-temannya, cukup kamu, dia serta Tuhan saja yang tahu.
Selanjutnya, di Pasal 27 Ayat (3) dituliskan mengenai pencemaran nama baik. Kalau yang satu ini berkaitan dengan penambahan caption-caption. Biasanya anak-anak zaman now mengunggahnya dengan ditambahkan caption yang terkadang menyinggung perasaan atau bahkan merendahkan si pengirim chat. Mungkin bagi kita itu lucu, namun tidak bagi orang yang dimaksud lho. Jika sudah seperti itu, kalian bisa diancam sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) kalau sudah melakukan tindak pencemaran baik, maka orang tersebut bisa dihukum penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak satu milyar rupiah. Rugi banget kan?
Sehingga, untuk menghindari ini semua alangkah lebih baik tidak perlu untuk mengunggah percakapan dari WhatsApp dan lain sebagainya. Namun, jika kalian masih saja gatal ingin mengunggahnya, bisa minta izin dahulu kepada si pengirim chat. Kalau ia mengizinkan, ya bolehlah kalian mengunggahnya, asal menggunakan caption yang sopan dan tidak bersifat menyinggung. Tapi jika tidak, jangan coba-coba untuk mempublikasikannya.