Kesekian kalinya, dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan. Lantaran sekolah di mana sehausnya merupakan tempat belajar bagi para siswa yang harusnya aman dan nyaman, kini menjadi tempat yang meresahkan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di salah satu sekolah. Seorang oknum guru melakukan pelecehan terhadap siswinya sebagai syarat masuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Beberapa siswi bahkan dicabuli di ruang OSIS hingga gudang musala sekolah. Berikut kronologi kejadianya.
Korban mencapai puluhan siswi
Pelaku bernama Agus Mulyadi (33), merupakan seorang guru agama yang mengajar di SMP Negeri 1 Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dengan dalih melakukan tes kejujuran dan kedewasaan, Agus yang merupakan PNS ini, berperan sebagai pembina yang melakukan seleksi terhadap para siswa yang ingin mengikuti kegiatan OSIS di SMP tersebut.
Sebanyak 45 siswi telah dilecehkan oleh guru satu ini. Aksi bejat yang dilakuakan Agus adalah meraba-raba bagian dada para siswi tersebut. Dan 10 orang diantaranya diperkosa berulang kali. Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, yaitu di ruang kelas, ruang OSIS, dan gudang musala sekolah.
Korban melapor ke kantor polisi
Aksi bejat Agus ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2020. Korban dari aksinya tersebut merupakan siswi kelas mulai kelas 7 hingga 9 di SMP tersebut. Dan puncaknya, ada beberapa korban yang akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, korban yang resmi melaporkan ada 9 anak. Barang bukti pun sudah diamankan, yaitu berupa pakaian dan baju dalam korban serta lokasi kejadian diberi garis polisi.
Polisi juga tengah membentuk posko pengaduan dan merahasiakan identitas korban. Pihaknya menghimbau agar segera melaporkan jika anaknya menjadi salah satu korban pencabulan guru agama tersebut. Korban dari kasus ini tengah menerima pendampingan dari tim psikologi Mabes Polri, Polda Jateng, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dari hasil Visum et Repertum, 10 korban tidak ada satu pun yang hamil.
Teancam hukuman 15 tahun penjara
Penyidik Kepolisian menemukan sejumlah hal dari tersangka Agus, salah satunya tedapat perilaku hiperseksual, yaitu ketertarikan kepada lawan jenis yang berlebihan. Selain itu, Agus terancam dipecat sebagai ASN dan terancam hukuman pidana pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang UU Perlindungan Anak. Agus terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut AKP Yorisa, pelaku juga pernah mengajar di beberapa sekolah di Kabupaten Kendal. Dari informasi tersebut, tidak menutup kemungkikan ada korban lainnya. Namun, pihaknya belum menerima laporan di luar daerah Gringsing dan masih akan fokus melakukan penyelidikan di daerah Gringsing.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur di Jombang, Anak 17 Tahun Diduga Jadi Muncikari
Hal ini menjadi perhatian banyak pihak, tak hanya dari lingkup sekolah saja. Namun, orang tua dan masyarakat harus ekstra memberikan banyak perhatian dan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kota lain.