Kasus bercandaan bom yang sempat menghebohkan maskapai penerbangan Indonesia beberapa waktu lalu, menjadi sebuah pelajaran berharga bagi sosok Frantinus Nirigi. Dilansir dari regional.kompas.com, pria asal Papua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ‘candaan bom’ dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Alhasil, dirinya pun harus menjadi pesakitan dan mendekam di balik terali besi selama 5 bulan 10 hari penjara. Tak hanya dirinya saja yang akhirnya merugi. Sejumlah penumpang, maskapai dan petugas yang ada, sempat dibuat panik atas ‘candaan bom’ tersebut. Setelah menghirup udara bebas, ia disambut bak pahlawan di Papua. Bagaimana kisah Frantinus Nirigi sebenarnya?
Berawal dari bercandaan bom di dalam pesawat yang hendak berangkat
Peristiwa ini merupakan buntut dari tersebarnya sebuah video yang menayangkan sejumlah penumpang berhamburan dan panik keluar dari sayap pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Dilansir dari regional.kompas.com, hal ini terjadi lantaran adanya candaan membawa bom (Joke bomb). Setelah ditelusuri, petugas Avsec kemudian datang dan menjemput Frantinus Nirigi yang diduga melontarkan kata-kata tersebut.
Peristiwa yang membuat seluruh penumpang pesawat panik
Saat adanya pengumuman evakuasi terkait adanya bom di pesawat, banyak penumpang yang panik dan berebut keluar dari sayap pesawat Lion Air. Sumber dari regional.kompas.com menuliskan, tujuh orang penumpang terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo karena mengalami luka akibat melompat dari sisi samping pesawat setelah membuka pintu darurat.
Ditetapkan sebagai tersangka dan sempat berganti-ganti pengacara
Frantinus Nirigi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari regional.kompas.com, ia dikenai dakwaan bersifat subsidair, yaitu menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Frantius bahkan sempat berganti pengacara yang didatangkan langsung dari Papua karena berdasarkan dialek bahasa serta kedekatan emosional
Vonis yang membuat Franitus meringkuk di dalan jeruji besi
Meski Frantinus Nirigi tak mengakui pernah menyebut ‘ada bom di dalam pesawat‘, toh dirinya tetap dijerat secara hukum. Dilansir dari regional.kompas.com, Frantius menyebutkan ‘ada tiga laptop bu‘ dalam aksen logat orang Papua yang diperkuat oleh kesaksian sekuriti bandara (Avsec) yang bernama Edi Subadi. Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari penjara kepada Frantinus Nirigi yang didakwa dalam kasus candaan bom di pesawat Lion Air JT687
Menghirup udara bebas dan disambut bak pahlawan di Papua
Setelah menjalani hukuman, Frantinus Nirigi akhirnya menghirup udara bebas dan kembali ke tanah kelahirannya, Papua. Sumber dari regional.kompas.com menyebutkan, kedatangannya disambut bak pahlawan oleh masyarakat adat kabupatern Nduga yang merupakan tempat asal Frantinus. Di sana, ia disuguhi dengan tradisi adat Bakar Batu yang dilanjutkan dengan ibadat syukuri atas kepulangannya. Tak ketinggalan, mahkota kebesaran bagi masyarakat adat Papua juga disematkan di kepala Frantinus sembari diiringi tarian lokal khas Papua.
BACA JUGA: 4 Kasus Bercanda Bom dan Teroris yang Sempat Bikin Geger, Salah Satu Pelakunya Politikus
Kisah Frantinus Nirigi di atas, merupakan sebuah pelajaran yang penting bagi kita semua. Bahwa melontarkan lelucon yang dianggap bisa membahayakan orang lain, pelakunya bakal langsung dijerat oleh hukum. Sejatinya, bercanda boleh ya Sahabat Boombastis. Tapi jangan nge-joke punya atau menyimpan bom. Bisa runyam urusannya.