in

Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Ferrari tabrak 5 kendaraan

Publik baru saja dihebohkan dengan mobil sport Ferrari yang menabrak lima kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah di Jakarta. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (8/10) sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kronologi kejadian menurut penuturan saksi, mobil sport Ferrari melaju kencang dari arah Bundaran HI ke arah Bundaran Senayan. Saat berada di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari merah tersebut menabrak 5 kendaraan di depannya. Mobil itu disebut melaju dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam.

Diketahui pengendara Ferrari merah itu berinisial RAS (29) yang disebut pengusaha asal Surabaya. Di dalam mobil, ia tak sendirian melainkan bersama sang istri. Terdapat 5 kendaraan terlibat dalam kecelakaan ini selain mobil sport Ferrari, yaitu 2 mobil dan 3 motor. Kelima kendaraan tersebut dalam posisi diam karena sedang menunggu lampu merah di Bundaran Senayan.

Ferrari tabrak 5 mobil
Mobil Ferrari dalam keadaan ringsek [Sumber Gambar]
Dalam kecelakaan ini, tidak ada korban meninggal dunia. Namun, 2 orang mengalami luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Jakarta Selatan. Para korban luka bisa segera pulang ke rumah masing-masing setelah mendapat perawatan medis. Polisi segera mengamankan mobil sport Ferrari yang ringsek di bagian depan dan kaca belakang pecah.

Ferrari tabrak 5 mobil
Kaca bagian belakang pecah [Sumber Gambar]
Disebutkan oleh saksi, RAS berada dalam pengaruh alkohol saat mengendarai mobilnya. Ia pun mengaku sempat meminum alkohol kepada para korban. Matanya disebut berwarna merah saat berinteraksi dengan korban, juga bau alkohol menyengat keluar dari mulut RAS.

RAS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Karena mobil yang dibawanya melaju begitu kencang, maka terjadi kegagalan saat melakukan pengereman hingga menabrak 5 mobil yang ada di depannya. Ia dijerat Pasar 310 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Rem Truk Tronton Blong, Tabrak Belasan Kendaraan di Lampu Merah hingga Tewaskan 3 Orang

Menurut penuturan salah satu korban, meski ditetapkan sebagai tersangka, RAS tidak ditangkap. Hal ini karena RAS meu menyelesaikan masalah dengan cara berdamai secara kekeluargaan. Ia pun mau bertanggung jawab, seperti penggantian unit dan biaya rumah sakit. Kepolisian juga mengatakan bahwa RAS tidak ada upaya melarikan diri dan kooperatif saat diperiksa.

Written by H

Rumah Mentan Digeledah KPK

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui Keberadaannya Setelah KPK Menggeledah Rumah Dinas

Rizal jualan tisu

Jualan Tisu untuk Bantu Ekonomi Keluarga, Bocah 7 Tahun Ini Bikin Netizen Terharu