Tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, rupa-rupanya menuai polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa tak puas dengan keputusan tersebut dan mengundang banyak tanya. Sosok sang jaksa ini sendiri bernama Fedrik Adhar Syarifuddin atau Fedrik Adhar.
Berkaca pada kasus serupa, rata-rata pelaku penyiraman air keras ini dituntut di atas setahun. Makanya, masyarakat bertanya-tanya dengan statement Fedrik. Kalau ditarik ke belakang, sebenarnya sosok ini tak hanya pernah berurusan dengan kasus Novel, tapi juga Ahok. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Alasan pidana satu tahun bagi kedua tersangka kasus penyiraman Novel
Ada alasan atas pidana penjara 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar. Menurut dirinya, kedua terdakwa dinilai kooperatif selama di persidangan dan telah menjadi anggota Polri selama 7 tahun. Hal tersebut dinilai sebagai alasan yang meringankan hukumannya. Alhasil, keputusan tersebut membuat netizen merasa tidak puas.
Jadi sorotan netizen karena tuntutan yang dijatuhkan dianggap ringan
Pernah menangani perkara Ahok soal kasus penistaan agama
Eksis di sosial media
Punya harta mencapai Rp5,8 miliar
BACA JUGA: Fakta Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Sosok yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
Tuntutan hukuman satu tahun ada dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan memang mengundang banyak tanya. Tak hanya dari masyarakat secara umum, tapi juga dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian. Dilansir dari Tirto (11/06/2020), ia menyebut peradilan kasus tersebut sebagai sandiwara dan formalitas belaka. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?