5. Sudan
Sudan juga menjadi negara selanjutnya yang menjatuhi hukuman mati pada tersangka anak-anak. Pada tahun 2009 seorang anak bernama Abdulrahman Zakaria dieksekusi lantaran melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan. Dia mendapatkan vonis saat berusia 17 tahun dan baru dieksekusi beberapa tahun kemudian saat sudah berusia 18 tahun ke atas.
Sebelum Sudah menjatuhi hukuman mati pada Zakaria, di tahun 2005 sudah ada 2 anak yang mendapatkan vonis mati saat usianya baru 16 dan 17 tahun. Kedua anak itu bernama Mohammed Jama Gesmallah dan Imam Ali Abdullah.
Baca Juga :5 Fakta Mencengangkan Tentang Ratna Sari Dewi, Ibu Negara Tercantik di Indonesia
Inilah lima negara yang melakukan eksekusi mati kepada narapidana anak-anak. Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini tidak pernah menjatuhi hukuman dan vonis mati pada anak-anak. Meski kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat darurat. Setujukah Anda jika melakukan kasus asusila yang masih anak-anak dijatuhi hukuman mati?