3. Yaman
Sejak tahun 1994 Yaman telah menghapus adanya hukuman mati kepada anak-anak atau siapa saja yang usianya di bawa 18 tahun. Hal ini diambil karena pada tahun 1993, negara yang terletak di kawasan Arab ini melakukan adanya eksekusi mati kepada anak-anak yang masih berusia 13 tahun bernama Naseer Munir.
Setelah kasus dari Naseer Munir, Yaman sama sekali tidak pernah terlibat dengan kasus berat hingga membuat negara ini menjatuhi hukuman mati kepada anak-anak. Pemberian vonis mati kepada anak-anak kembali dilakukan oleh Yaman pada tahun 2007 kepada Adil Muhammad yang berusia 16 saat melakukan tindakan kriminal.
4. Pakistan
Pakistan pernah melakukan eksekusi mati kepada anak-anak yang namanya disembunyikan di tahun 1992. Saat itu, anak yang melakukan tindakan kriminal itu baru berusia 17 tahun. Di tahun yang sama, seorang anak bernama Shamun Masih yang berusia 14 diberi vonis mati lantaran melakukan tindakan kriminal yang dianggap sangat berat.
Pada tahun 2000, Pakistan sudah menghapus eksekusi mati pada anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak justru bertambah. Pada tahun 2001, seorang anak bernama Ali Sher dijatuhi vonis mati saat usianya 13 tahun. Lima tahun berselang seorang bernama Mutabar Khan mendapatkan vonis mati di usia 16 tahun.