Penangkapan seorang artis kondang Tora Sudiro atas tuduhan penyalahgunaan obat psikotropika bikin heboh oleh para netizen. Usut punya usut, artis yang satu ini ditangkap karena terbukti membawa Dumolid. Bukan hanya Tora, istrinya pun juga ikut diciduk karena terbukti positif memakai obat tersebut.
Jadi apa sebenarnya Dumolid itu? Ternyata obat penenang yang satu ini masuk dalam jajaran psikotropika berbahaya loh. Namun demikian, obat ini bisa didapatkan dengan mudah di apotek terdekat. Loh kok bisa? Simak ulasan berikut agar kamu lebih paham mengenai obat yang satu ini.
Tidak sembarangan seseorang bisa mengonsumsi obat ini, pasalnya bahkan dokter sendiri sangat jarang menyarankannya terhadap pasien. Dumolid memang bukan sebuah narkotika, akan tetapi obat ini merupakan psikotropika yang berbahaya. Karena merupakan golongan psikotropika, biasanya obat ini digunakan sebagai penenang karena mempunyai efek bisa mempengaruhi pikiran sang penggunanya.
Seperti yang telah dijelaskan, Dumolid merupakan sebuah obat penenang keras yang bisa membahayakan penggunanya. Dari sisi medis, para pengguna Dumolid bakal mengalami gangguan penglihatan seperti kabur, gemetar, sempoyongan, otot melemah, pusing, sakit kepala, ruam kulit dan bisa mengakibatkan kematian.
Meskipun masuk kategori berbahaya, namun obat yang satu ini masih tetap dibutuhkan untuk kebutuhan medis. Oleh sebab itu perlu menggunakan rujukan dari dokter untuk membeli obat ini di apotek. Namun demikian, masih banyak apotek yang “nakal” dengan menjual Dumolid meskipun tanpa adanya rekomendasi. Bukan hanya itu, Dumolid juga banyak dijual secara online oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini jelas selain meresahkan juga berbahaya bagi masyarakat. Pasalnya dengan kemudahan menjual obat ini takutnya akan banyak penyalahgunaannya. Belum lagi ternyata harga 1 box Dumolid dijual sangat terjangkau. Hanya dengan modal Rp 100-200 ribu saja, barang ini bisa dengan mudah ada di tangan.
Ternyata penyalahgunaan Dumolid di Indonesia ini sudah sangat sering terjadi. Sebelum penangkapan Tora Sudiro dan istrinya, ternyata masih ada deretan artis yang juga terjerat kasus yang sama. Misalnya kasus Ridho Rohma atau Restu Sinaga yang terbukti membawa beberapa butir pil Dumolid.
Bukan hanya kalangan artis, pada tahun 2014 juga ditemukan beberapa PNS yang terbukti membawa obat penenang serupa. Pastinya sudah anda ancaman pidana yang menunggu para penyalahguna Dumolid ini, mulai dari kurungan sampai 5 tahun penjara hingga denda maksimal Rp 100 juta.
Apapun dalihnya, penyalahgunaan Dumolid tanpa anjuran dokter adalah sebuah tindak pidana. Selain bakal merusak fisik, pikiran pun jadi tercemari karena efek obat. Percuma kalau kita menghasilkan karya jika dipengaruhi oleh pengaruh obat, hasilnya sama saja dengan bohong. Jadikan Indonesia jauh dari narkoba.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…