Tensi politik yang memanas yang terjadi pada perhelatan pilpres 2019, terkadang memicu sebagian orang untuk melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Mulai dari menghina salah satu paslon hingga melakukan ancaman yang tergolong melanggar UU ITE. Hal inilah yang tengah menimpa seorang pria bernama Hermawan Susanto.
Dilansir dari laman megapolitan.kompas.com, pria berusia 25 tahun itu berurusan dengan pihak berwajib setelah melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu. Hal ini terjadi setelah video rekamannya tersebar luas di dunia maya. Tak hanya dirinya, beberapa peristiwa di bawah ini juga memperlihatkan mereka yang akhirnya diciduk aparat karena rekaman ponsel.
Musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani, akhirnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmat Hari Basuki menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Saat ini, musisi bertalenta tersebut mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Entah emosi macam apa yang menghinggapi Samiun Ahmad hingga dirinya berani mengunggah kalimat yang bernada kebencian di media sosial. Laman makassar.kompas.com menuliskan, pria asal Tompo Balang Kabupaten Gowa, akhirnya diamankan oleh Tim Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam video yang ada, ia mengatakan akan ada skenario terburuk pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang bila KPU memenangkan paslon nomor urut 01. Karena dinilai meresahkan masyarakat apalagi pasca pemilu 2019 yang tengah menunggu hasil perhitungan suara, ia pun ditangkap dan dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sosok Hermawan Susanto mendadak viral di dunia maya setelah videonya viral di dunia maya. Dalam tayangan tersebut, pria 25 tahun itu melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu. Saat ditangkap oleh pihak berwajib, Hermawan mengaku melontarkan ancaman tersebut karena emosi. Dalam kasus ini, ia dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Memilih Dipenjara daripada Minta Maaf, Ini Loh Sosok Habib Bahar Bin Smith yang Viral
Mulutmu harimaumu. Peribahasa lama ini rupanya cocok dengan kasus yang terjadi di atas. Di mana para pelakunya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelajaran yang bisa diambil dari kejadian yang ada, berhati-hatilah dalam berbicara.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…