Tensi politik yang memanas yang terjadi pada perhelatan pilpres 2019, terkadang memicu sebagian orang untuk melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Mulai dari menghina salah satu paslon hingga melakukan ancaman yang tergolong melanggar UU ITE. Hal inilah yang tengah menimpa seorang pria bernama Hermawan Susanto.
Dilansir dari laman megapolitan.kompas.com, pria berusia 25 tahun itu berurusan dengan pihak berwajib setelah melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu. Hal ini terjadi setelah video rekamannya tersebar luas di dunia maya. Tak hanya dirinya, beberapa peristiwa di bawah ini juga memperlihatkan mereka yang akhirnya diciduk aparat karena rekaman ponsel.
Musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani, akhirnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmat Hari Basuki menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Saat ini, musisi bertalenta tersebut mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Entah emosi macam apa yang menghinggapi Samiun Ahmad hingga dirinya berani mengunggah kalimat yang bernada kebencian di media sosial. Laman makassar.kompas.com menuliskan, pria asal Tompo Balang Kabupaten Gowa, akhirnya diamankan oleh Tim Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam video yang ada, ia mengatakan akan ada skenario terburuk pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang bila KPU memenangkan paslon nomor urut 01. Karena dinilai meresahkan masyarakat apalagi pasca pemilu 2019 yang tengah menunggu hasil perhitungan suara, ia pun ditangkap dan dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sosok Hermawan Susanto mendadak viral di dunia maya setelah videonya viral di dunia maya. Dalam tayangan tersebut, pria 25 tahun itu melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu. Saat ditangkap oleh pihak berwajib, Hermawan mengaku melontarkan ancaman tersebut karena emosi. Dalam kasus ini, ia dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Memilih Dipenjara daripada Minta Maaf, Ini Loh Sosok Habib Bahar Bin Smith yang Viral
Mulutmu harimaumu. Peribahasa lama ini rupanya cocok dengan kasus yang terjadi di atas. Di mana para pelakunya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelajaran yang bisa diambil dari kejadian yang ada, berhati-hatilah dalam berbicara.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…