Trending

Delpedro Tetap Tersangka, Ibunda: Kutuntut Kalian di Akhirat

Hakim akhirnya bersikukuh menolak permohonan praperadilan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah. Dengan demikian, status tersangka Delpedro yang disematkan untuk kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan demonstrasi berujung kericuhan pada tanggal 25-29 Agustus 2025 lalu tetap sah.

Putusan itu disampaikan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Dari ucapan Sulistyanto, muncullah sumpah sang Ibunda untuk ‘membawa’ kasus ini di hadapan Tuhan.

Delpedro ditangkap sebagai provokator kerusuhan Agustus 2025

Sedikit mundur ke belakang, Delpedro ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai salah satu aktor yang membuat demonstrasi yang terjadi Agustus 2025 lalu berakhir ricuh. Saat itu, ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Selanjutnya, mereka mengajukan praperadilan. Tujuannya untuk menggugurkan status tersangka. Dukungan mengalir dari masyarakat dan lembaga-lembaga sipil, sepert SAFEnet, KontraS, dan LBH Jakarta. Namun hakim berkata lain dan menolak permohonan tersebut karena penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum.

Ibu tidak terima, akan menggugat di akhirat

Mendengar keputusan hakim, Magda Antista histeris. Teriakannya membahana di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dalam dekapan suaminya, Deny Rismanyah, wanita berusia 59 tahun tersebut bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah.

Dalam isak tangis, ia bersuara bahwa anaknya tidak bersalah. Delpedro hanya membela rakyat. Lewat sisa tenaga dan napasnya, ia kembali berteriak bahwa dirinya akan menuntut di akhirat.

“Kenapa kalian menzalimi? Aku tuntut kalian di akhirat, ya Allah!” tegasnya.

Prosedur penahanan dan penggeledahan Delpedro dianggap berlebihan

Delpedro Marhaen ditangkap di awal September lalu di kediamannya untuk menjalani proses penyidikan di kepolisian usai diduga menjadi dalang dari kerusuhan demonstrasi di bulan Agustus. Banyak yang mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya namun tampaknya sia-sia.

Ia kemudian menggugat penetapan tersangka tersebut karena menurutnya tidak didukung alat bukti yang cukup dan tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mempertanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan polisi yang tidak sesuai dengan ketetapan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dengan keputusan hakim tersebut, proses penyidikan terhadap Delpedro akan terus berjalan.

Share
Published by
Bayu Yulianto

Recent Posts

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

3 weeks ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

4 weeks ago