Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejutan menjelang pelantikan KapoIri. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka. Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekening jumbo.
“Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan dua alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri),” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1).
KPK telah lama mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan. Menurut Samad, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi Gunawan diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan (Budi),” tuturnya.
Budi Gunawan tersangkut korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan tersebut diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri 2001-2004. Padahal saat ini nama Budi Gunawan telah diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Sutarman.