Gedung sekolah SMP 3 Kecamatan Batubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo menjadi ricuh dan penuh dengan jeritan histeris, pasalnya beberapa warga yang menempati gedung tersebut menolak saat petugas gabungan satpol PP dan kepolisian akan mengosongkan gedung sekolah tersebut.
Warga yang mengaku sebagai pemilik sah dari tanah yang ditempati gedung sekolah tersebut berusaha menghalangi petugas yang akan melaksakan tugas pengosongan gedung. Petugas dicegat dilarang masuk ke gedung sekolah yang sudah mereka tempati selama 15 bulan setelah kehilangan rumah mereka yang dieksekusi karena kalah di pengadilan.
Puluhan anggota Satpol PP mengeluarkan paksa semua barang yang berada di dalam gedung dan melakukan penyegelan gedung agar tidak kembali ditempati warga meskipun mendapat perlawanan dari warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Proses pengosongan gedung sekolah tersebut tetap dilaksanakan.
Sebelumnya, keluarga Inton Ku’e dan Hamidah Hamanu dinyatakan kalah oleh Pengadilan Gorontalo dalam perkara sengketa tanah dan rumah mereka telah dieksekusi, sehingga mereka terpaksa menempati gedung sekolah SMP3 tersebut karena itu merupakan satu-satunya bangunan yang masih berdiri di atas lahan yang disengketakan.