Kurikulum daring digalakkan di semua sekolah sejak masa pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Murid-murid diwajibkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah secara online. Memang, murid-murid bisa belajar lebih aman di dalam rumah, di bawah pengawasan orang tua. Namun, kurikulum daring juga membawa dampak dan permasalahan yang sangat siginifikan, misalnya kebutuhan fasilitas saat online.
Seperti kasus yang baru saja terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini mengundang perasaan haru bagi semua orang. Pasalnya, demi memenuhi kebutuhan anaknya agar tetap mengikuti belajar daring, sang ayah nekat mencuri ponsel tetangganya di Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong. Mengapa sang ayah sampai rela melakukan tindakan seperti ini? Begini kisah selengkapnya.
Awalnya, pria bernama Comara Saeful datang ke kantor desa untuk meminta beras, lantaran kondisi keluarganya belum makan sama sekali. Kejadian berlangsung pada tanggal 7 September 2021 lalu. Pada saat itu, perangkat desa sudah memberikan beras kepada Comara. Setelah mendapatkan beras dari pihak kantor desa, Comara berniat untuk segera pulang.
Entah apa yang ada di benak pikiran Comara, ia pun langsung nekat mengambil ponsel yang tergetak di atas meja piket pos pelayanan desa. Beberapa lama kemudian, sang korban terkejut setelah mengetahui ponselnya raib. Korban yang merupakan seorang pelajar PKL itu, langsung melaporkan kasus ini kepada pihak aparat desa. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian ponsel bernilai sekitar Rp2,5 juta.
Dilansir dari TV One News, sang ayah sempat menjalani hukuman bui selama satu bulan lebih, sejak Bulan September lalu. Saat tertangkap, Comara menangis dan menjelaskan bahwa aksi nekatnya ia lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan desakan kebutuhan anaknya. Dengan ponsel hasil curiannya, ia berharap anaknya bisa mengikuti kegiatan belajar daring seperti anak-anak lainnya. Akhirnya, Comara ditetapkan sebagai status tahanan titipan jaksa.
Melihat kondisi Comara yang serba kekurangan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, Neva Sari Susanti selaku Kajari Garut, menerapkan restorasive justice berupa penghentian kasus tuntutan. Keputusan ini juga sudah didiskusikan dengan pihak korban. Karena memahami alasan dan motivasi pelaku, akhirnya korban ikut memafkan dengan jalan damai. Comara juga sudah mengembalikan ponsel hasil curian tersebut kepada pemiliknya.
Perasaan haru dan iba dirasakan oleh Neva sendiri, kepada lelaki yang berprofesi sebagai buruh ternak ini. Atas dasar inilah, pihak Kejaksaan Garut akhirnya memberikan hadiah berupa ponsel pintar kepada Comara. Diharapkan ponsel tersebut bisa digunakan secara bijak. Kini, lelaki berusia 41 tahun ini dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
BACA JUGA: Bela Diri karena Kaki Disetrum Pencuri Ikan, Mbah Minto Malah Meringkuk di Tahanan Polisi
Tindakan seperti ini memang tidak dibenarkan, bahkan dikategorikan sebagai pencurian. Namun, terkadang kita tidak memahami permasalahan yang dialami oleh pelaku sampai terpaksa melakukan aksi nekat seperti ini. Mulai sekarang kita harus bisa memahami kasus dari berbagai sudut pandang. Selama masih bisa diputuskan dengan jalan damai, mengapa tidak? Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi ya.
Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tengah berbahagia setelah istrinya, Erina Gudono, melahirkan anak…
Musik dan tren sosial terus berkembang di Indonesia, salah satunya adalah fenomena "Sound Horeg" yang…
Kehilangan orang yang kita sayangi itu berat, apalagi kalau kepergiannya tiba-tiba. Seperti yang dialami oleh…
Cinta sejati yang terjalin antara Ikang Fawzi dan Marissa Haque telah melewati waktu yang panjang…
Kabar gembira datang dari presenter aktor kondang dan pengusaha top, Raffi Ahmad. Suami dari Nagita…
Nama Elaine Low beberapa waktu belakangan mencuat terutama di dunia bisnis dan investasi setelah menerima…