in

Garasi Berkanopi Jadi Sorotan, Begini Ancamannya Jika Nekat Parkir di Jalan Milik Umum

Pemilik kendaraan bisa dituntut secara perdata jika dianggap meresahkan

Ilustrasi parkir di jalan umum bisa dituntut secara perdata [sumber gambar]
Jika dirasa meresahkan, pemilik kendaraan yang parkir di jalan umum bisa ditegur sebagai upaya untuk mengingatkan. Namun jika tidak digubris, maka orang tersebut sudah melakukan hal yang termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan juga melawan hukum. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 1365 KUHPer yang mengatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Aturan soal parkir sudah dilakukan di kota besar seperti DKI Jakarta

Petugas Dishub tengah mengamankan parkir liar di jalanan umum [sumber gambar]
Khusus untuk kota besar seperti DKI Jakarta, aturan mengenai parkir terdapat di Perda No 5 Tahun 2014 pasal 140 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatakan: Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi (Ayat 1), dan Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan (Ayat 2). Jelas, mereka yang masih nekat melanggar bisa dituntut secara perdata.

Fenomena unik yang masih banyak terjadi di masyarakat

Ilustrasi spanduk warga yang menolak parkir di jalanan umum [sumber gambar]
Hingga saat ini, memang banyak dijumpai di masyarakat fenomena yang masih memarkir kendaraan di jalanan umum. Entah karena kurang sadar hukum atau memang karena hal lainnya, hal semacam ini kerap dibiarkan hingga seolah-olah merupakan pemandangan yang biasa. Meski demikian, di beberapa tempat sudah berupaya menyadarkan masyarakat lewat spanduk yang intinya dilarang memarkir kendaraan pribadi di jalanan umum.

BACA JUGA: Sering Diumpat, tapi Inilah 6 Jasa Tak Terbantahkan Tukang Parkir

Melihat banyaknya pelanggaran yang kerap ditemui di masyarakat, hal membuktikan kesadaran pemilik kendaraan masih lemah untuk menghargai hak-hak orang lain, khususnya dalam penggunaan jalan umum. Tak jarang, kemacetan sering terjadi hanya karena kendaraan milik mereka menghalangi akses jalan publik. Kamu pernah ngalamin gak Sahabat Boombastis?

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Atta Halilintar Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Ada Wanita yang Mengaku Tidur Bareng

Bikin Heboh, Ini Loh Fakta Angkringan yang Tiba-tiba Ada di Jalanan Jepang