Hukuman mati yang ada di Indonesia sejatinya telah ada sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu. Sejak negeri ini masih berupa kumpulan kerajaan, hukuman mati bagi yang bersalah sudah diterapkan dengan tegas. Para terdakwa yang telah terbukti melakukan kesalahan akan dibantai dengan mengerikan dan tanpa ampun di depan masyarakat.
Di era modern seperti sekarang, hukuman mati dilakukan dengan hukum gantung atau tembakan. Di masa lalu, hukuman yang akan diterima oleh orang yang bersalah lebih mengerikan. Inilah hukuman-hukuman mati yang pernah dilakukan di masa lalu kerajaan Nusantara.
Ditusuk dengan Keris
Saat kawasan Jawa dikuasai oleh kerajaan Hindu dan Buddha, hukuman mati dilakukan dengan cara yang cukup mengerikan. Siapa saja yang terbukti bersalah melakukan pencurian, perampokan, hingga pembunuhan akan mendapatkan hukuman pati (hukuman mati) dari hakim yang kala itu sudah ditunjuk oleh raja. Sekali hukuman pati diberlakukan maka seseorang tidak akan bisa menghindar kecuali membayar ganti rugi dengan nilai dua kali lipat dari apa yang mereka curi.
Setelah penetapan hukuman mati ini dilakukan, tersangka akan diiring ke tempat eksekusi. Di sana, dua orang pengawal akan memegang tangan terpidana mati lalu algojo dengan cepat menusukkan sebilah keris langsung ke jantung. Hal ini dilakukan berulang-ulang hingga tepat dan membuat darah dari dada keluar dengan cepat. Setelah darah mulai deras keluar, dua pengawal akan memegang terpidana ini hingga dia tewas karena kehabisan darah.