Secara resmi, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang bisa dicantumkan dalam KTP. Selain 6 agama resmi, Indonesia masih memiliki 151 aliran penghayat yang dimasukkan dalam sebuah ritual budaya. Untuk mendapatkan status agama secara resmi, seorang penghayat harus terintegrasi dengan agama utama agar bisa mendapatkan status di KTP. Sebagai contoh Penghayat Kaharingan di Kalimantan harus mengintegrasikan ajarannya dengan Hindu agar hak administratif warga negaranya bisa didapatkan.
Selain Sumarah, kelompok penghayat lain yang ada di Indonesia adalah Sumarah yang berasal dari Yogyakarta. Kelompok ini tidak terintegrasi dengan agama besar lain sehingga untuk KTP mereka masih menggunakan agama yang pernah dianut di masa lalu atau langsung memilih satu dari enam agama yang secara resmi diakui di Indonesia.
Untuk informasi lebih jelas terkait dengan Sumarah dan bagaimana ritualnya, perhatikan uraiannya di bawah ini.
Sejarah Pembentukan Sumarah
Sumarah dibentuk oleh seorang pria bernama Raden Ngabei Soekinohartono (Kino) yang tinggal di Wirobrajan Yogyakarta. Suatu malam, beliau mendapatkan wahyu berupa cahaya dari langit yang berisi ajaran-ajaran dari Sumarah. Dari wahyu itu, Kino mulai menyebarkan ajarannya kepada orang terdekat sejak tahun 1935 secara perlahan. Dia tidak berani secara blak-blakan membangun kelompok ini karena bisa saja diciduk Belanda.
Setelah Belanda akhirnya hengkang dari negeri ini, Kino dan beberapa pengikutnya mulai menyebarkan ajarannya ke luar Yogyakarta. Hingga sekarang, penghayat dari Sumarah berjumlah 7.200 orang dan menyebar di banyak tempat di Pulau Jawa terutama Madiun dan Jawa Tengah seperti Semarang.