Belanja online saat ini sangat digemari oleh mereka yang waktunya tersita kesibukan. Hal tersebut tentu saja karena kemudahan belanja online yang menjadi kelebihannya. Dengan berbelanja online, kita nggak perlu keluar rumah panas-panasan atau kehujanan. Tinggal duduk manis, pegang gadget dan pilih barang yang kita inginkan.
Barang-barang yang disediakan di toko online juga cukup beragam. Mulai dari barang yang biasa kita temui di toko-toko, barang langka, dan barang yang hanya dijual di luar negeri. Bahkan ada juga barang-barang atau jasa yang kontroversial seperti beberapa kasus penjualan online paling edan di Indonesia berikut ini.
1. Penjualan Bayi
Kasus penjualan bayi secara online pernah terjadi di Kalimantan Barat. Seseorang dengan nama akun Farkhan pernah menawarkan bayi berusia 18 bulan dengan harga 10 juta rupiah di salah satu situs e-commerce terkenal. Mirisnya, banyak yang menawar bayi tersebut. Namun saat dihubungi, orang bernama Farkhan ini mengaku bahwa dirinya tak pernah memasang iklan penjualan bayi.
Selain online, penjualan bayi juga marak dilakukan secara offline. Kali ini oknumnya adalah bidan. Seperti yang menimpa seseorang di Tanjung Balai. Kabar tersebut diunggah oleh akun facebook Nurlaili Mimi AR Alfath. Seorang lelaki memegang kertas bertuliskan ‘Bapak Presiden Joko Widodo. Bayiku dijual bidan Lambok Boru Sitorus Rp. 13 Juta’. Salah satu akun dengan nama Yuyen Tanzo berkomentar, ‘Bidan apaan itu Msa bayi org di jual Ada2 aja Sbar yah,,smga ank nya kmbali..GBU’. Saat ini kasus tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib.
2. Penjualan Senjata Api
Memiliki senjata api di Indonesia tentu saja nggak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak persyaratan yang harus dilalui untuk memiliki surat kepemilikan senjata api. Namun, sebuah situs penjualan senjata api pernah muncul di Indonesia. Situs tersebut sempat membikin heboh pihak kepolisian. Tak mau berlama-lama, pihak kepolisian segera mengusut pemilik situs ini.
Dengan cara menyamar sebagai pembeli, pihak kepolisian berhasil menangkap oknum dibalik penjualan senjata api online ini. Dalam waktu satu bulan, mereka berhasil meringkus 6 tersangka dan menyita peralatan-peralatan yang digunakan untuk beroperasi. Ternyata situs tersebut digunakan untuk penipuan dan senjata api diperdagangkan tidak ada. Dari penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ini sebelumnya juga berhasil melakukan penipuan dengan kedok penjualan jasa travel online.
3. Penjualan Ginjal
Karena faktor ekonomi seseorang rela melakukan apa saja termasuk menjual anggota tubuhnya sendiri. Hal itu dilakukan oleh Fahmi di Banten. Demi membiayai pengobatan ayahnya, dia rela menjual ginjal milik sendiri seharga 50 juta rupiah. Penjualan organ tubuh itu diiklankan melalui forum jual beli. Anggota forum jual beli tersebut nggak tinggal diam.
Mereka mencoba menasihati Fahmi agar mencari jalan lain untuk membiayai pengobatan ayahnya. Fahmi sendiri sebenarnya paham mengenai resiko yang akan dihadapinya. Namun dia tak ambil pusing, asalkan ayahnya sembuh dari penyakit darah tinggi. Bahkan dia rela dimasukkan dalam penjara.
4. Penjualan Masjid Agung Tasikmalaya
Nggak cuma barang saja yang sempat dijual secara online. Tempat beribadah seperti masjidpun sempat dijadikan item online shop. Kejadian ini menimpa Masjid Agung Tasikmalaya. Saat itu masjid ini dijual dengan harga yang lumayan murah, yaitu 50 juta rupiah saja.
Iklan penjualan Masjid Agung Tasikmalaya ini dipasang oleh akun bernama Widya. Diduga pemasangan iklan tersebut hanya untuk menimbulkan keresahan warga Tasikmalaya. Tak tinggal diam, walikota Tasikmalaya dan pihak kepolisian mengusut kasus ini. Mereka sempat menangkap seorang siswi SMP bernama Widya. Namun, siswi tersebut tak mengaku memasang iklan penjualan masjid.
5. Penawaran Jasa Prostitusi
Segala kebutuhan bisa kita temukan di toko online, termasuk jasa pemuas birahi. Salah seorang pria berinisial W ditangkap polisi karena mengelola situs penawaran jasa prostitusi. Nggak main-main, situs tersebut telah berhasil memiliki sekitar 5000 member lebih.
Dalam situsnya tersebut W tak hanya menyediakan wanita lokal, tapi juga wanita-wanita dari luar negeri. Tarifnya juga dibedakan menjadi 3 paket. Untuk paket gold dan silver dipatok harga 700 ribu dan 500 ribu, sedangkan paket platinum mencapai harga 1,2 juta rupiah. Karena ulahnya ini, W diganjar hukuman 12 tahun penjara.
Menawarkan barang secara online memang terbilang mudah, sehingga membuat oknum-oknum yang tak bertanggung jawab bebas melakukan aksinya di dunia maya. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur jual beli secara online, masih ada saja barang jualan yang melanggar peraturan. Buat kamu yang mau memulai bisnis secara online, lebih baik pahami dulu peraturan jualan online. Jangan sampai menjual barang yang nggak-nggak seperti orang-orang di atas.