Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah benda kecil, namun penting untuk kita bawa ke manapun kita pergi. Kartu ini adalah salah satu bentuk legalitas kita sebagai Warga Negara Indonesia. Kartu ini juga akan menjadi petunjuk dan rujukan apabila terjadi kecelakaan yang menimpa kita.
Tahukah anda, bahwa dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki 9 bentuk KTP. Kartu-kartu tersebut sudah dikeluarkan sejak jaman sebelum kemerdekaan. Berikut Boombastis menunjukkan transformasi KTP sejak jaman Hindia Belanda hingga sekarang.
1. KTP Jaman Penjajahan Belanda
KTP ini diberlakukan di jaman penjajahan belanda. Ketika itu, KTP disebut dengan Sertifikat Kependudukan. Tanda pengenal ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia Belanda yang disebut juga Hoofd van plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah.
Pada masa ini, KTP dicetak di sebuah kertas berukuram 15×10 cm. Untuk mendapatkan identitas ini, seseorang harus membayar administrasi sebesar 1.5 gulden atau sekitar Rp.9.700 di harga sekarang.
2. KTP Jaman Penjajahan Jepang
Ketika Jepang menjajah Indonesia dan menggantikan kedudukan Belanda, mereka mengubah sistem administrasi kependudukan. Salah satu cara mereka adalah dengan mengubah KTP dengan KTP baru.
KTP versi negara sakura ini disebut dengan KTP Propaganda, sebab bagian penduduk yang memegang kartu ini secara tidak langsung menyatakan dirinya setia terhadap kepemimpinan Jepang di Nusantara.
3. KTP di Awal-awal Kemerdekaan
KTP Pada masa ini disebut dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Kartu ini dicetak di atas kertas tanpa laminating. Kartu ini berlaku sejak 1945 hingga tahun 1977.
Penulisan pada KTP ini ada yang berupa ketikan mesin tik, namun ada pula yang ditulis dengan tangan. Kala itu, KTP di masing-masing daerah di Indonesia berbeda. Pada jaman itu, orang-orang menggunakan sarung kulit untuk menyimpan KTP.
4. KTP Periode 1967-1970
Pada tahun 1976, desain KTP Indonesia mengalami sedikit revisi. Namun, KTP ini hanya bertahan selama tiga tahun saja.
Di KTP ini, Kepala Urusan Pendaftaran Penduduklah yang membubuhkan tandatangannya untuk legalitas.
5. KTP Periode 1970- 1977
Jika desain KTP yang sebelumnya hanya berupa kertas, maka KTP yang satu ini sudah dilengkapi dengan sampul berupa hardcover.
Meski bentuknya berubah drastis, namun isi dan keterangan di KTP sama seperti versi sebelumnya.
6. KTP Kuning
KTP ini digunakan pada tahun 1977 hingga tahun 2002 dan dikenal sebagai KTP Kuning. Perubahan dari KTP sebelumnya menjadi KTP berikut ini tidaklah terlalu mencolok.
KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh lurah, sementara penduduk di luar Jakarta ditandatangani oleh pejabat camat.
7. KTP Periode 2002-2004
KTP berikut ini tidak mengalami banyak perubahan dibanding KTP sebelumnya. Hanya saja, lembaran data identitas pemilik berubah menjadi warna kuning.
Sama dengan ketentuan sebelumnya, KTP penduduk Jakarta ditandatangani oleh Lurah. Sementara KTP penduduk luar Jakarta disahkan oleh camat.
8. KTP Darurat Militer Aceh
Ketika Aceh memasuki masa Darurat Militer Aceh di tahun 2003, wilayah ini memiliki desain KTP yang berbeda dari daerah Indonesia lainnya. KTP ini disebut juga dengan KTP merah putih. KTP ini memang agak berbeda dari KTP sebelumnya dengan lambang bendera merah putih dan garuda.
Pada bagian belakang, selain pengesahan yang dilakukan oleh camat, KTP ini juga ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer juga Kepala Sektor Kepolisian. Pemakaian KTP ini berakhir seiring berakhirnya konflik di Aceh pada tahun 2004.
9. KTP Nasional
Pada periode ini, KTP disebut dengan KTP Nasional, karena satu daerah dengan daerah lain tidak memiliki perbedaan warna ataupun lambang. KTP ini berlaku sejak tahun 2004 hingga tahun 2010. KTP ini dicetak dengan bahan dasar plastik.
Pengawasan KTP ini dilakukan dari mulai pihak RT/RW hingga jenjang di atasnya. Tidak seperti KTP versi sebelumnya, KTP ini boleh dipakai di seluruh Indonesia.
10. E- KTP
KTP yang sempat menimbulkan kontroversi ini mulai berlaku sejak 2011. Dari segi bentuk, KTP ini tidak mengalami banyak perubahan dari versi sebelumnya.
Namun, KTP ini dilengkapi dengan microchip sebagai tempat penyimpanan data. KTP ini memiliki metode identifikasi yang akurat, sehingga berlaku secara Internasional.