Pemimpin Inggris Raya, Ratu Elizabeth II, meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usia 96 tahun. Saat ini, peti mati Ratu Elizabeth II didiamkan di Katedral St Giles Edinburgh. Rencana pemakaman mendiang ratu pada Senin (19/9/2022) di St. George’s Chapel. Semasa hidupnya, Elizabeth II menjadi salah satu perempuan terkaya di dunia.
Kekayaan pribadi ratu berjumlah sekitar 500 juta dolar Amerika, atau setara hampir Rp7,5 triliun yang berasal dari investasi, karya seni, permata, dan real estat. Dari mana asal kekayaan tersebut dan bagaimana nasibnya setelah ratu meninggal? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Kekayaan Kerajaan Inggris
Kekayaan pribadi Ratu Elizabeth II berbeda dengan total kekayaan Kerajaan Inggris yang lebih besar, yaitu 88 miliar dolar Amerika atau setara Rp1.300 triliun. Jumlah tersebut diungkap oleh perusahaan konsultan Brand Finance pada 2017. Pengeluaran resmi anggota Kerajaan Inggris didanai oleh pembayar pajak di Inggris Raya.
![Ratu Elizabeth II bersama penerus takhta kerajaan Inggris. [Sumber Gambar]](https://sgp1.digitaloceanspaces.com/boombastis/wp-content/uploads/2022/07/Ratu-Elizabeth-II-bersama-penerus-takhta-kerajaan-Inggris.-Sumber-Gambar.jpg)

Pendapatan pribadi anggota kerajaan
Masing-masing anggota Kerajaan Inggris juga mempunyai pendapatan pribadi, tentu saja termasuk Ratu Elizabeth II. The Privy Purse adalah nama untuk pendapatan pribadi kerajaan. Salah satu sumber pendapatan pribadi penguasan Inggris berasal dari Duchy of Lancaster, tanah real estat yang dimiliki Kerajaan Inggris semenjak Abad Pertengahan.

Properti pribadi Ratu Elizabeth II
Sebagian besar istana kerajaan dimiliki oleh Crown Estate. Namun, Ratu Elizabeth II mempunyai dua istana pribadi, yaitu Kastil Balmoral di Skotlandia dengan nilai 100 juta poundsterling atau setara Rp1,7 triliun dan Sandringham senilai 50 juta poundsterling atau sekitar Rp870,5 miliar. Kedua istana tersebut tidak didanai oleh publik. Ratu Elizabeth II juga mempunyai beberapa barang pribadi dalam Royal Collection seperti perangko milik Raja George V, kakek sang ratu, yang nilainya 100 juta poundsterling atau sekitar Rp1,7 triliun.

Diwariskan kepada Raja Charles III
Raja Charles III telah menjadi penguasa Inggris Raya setelah proses pengangkatan resmi pada Sabtu (10/9/2022). Sehingga, kekayaan Ratu Elizabeth II akan diwariskan kepada dirinya, tetapi tidak disebutkan bagian mana saja. Pasalnya, kekayaan ratu dan Kerajaan Inggris cukup kompleks.

Tidak ada pajak warisan
Kekayaan pribadi ratu tidak dikenai pajak atas kesepakatan pada 1993 dengan pemerintah Inggris. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, ratu setuju untuk pertama kalinya membayar pajak penghasilan. Salah satu sebab kekayaan ratu tidak dikenai pajak karena ia merupakan sumber otoritas hukum, wasiatnya tidak harus dipublikasikan secara umum.

BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal di Usia 96 Tahun, Ini Fakta Pemakaman hingga Penerus Takhta
Walaupun wasiat Ratu Elizabeth II tidak wajib dipublikasikan, tetapi menurut beberapa media Inggris, wasiatnya akan disampaikan kemudian melalui situs resmi Kerajaan Inggris.