Kasih tak sampai, kerap menjadi alasan di balik pembunuhan yang terjadi di Indonesia. Selain itu, biasanya disertai unsur sakit hati dan dendam. Rupanya, hal tersebut juga menjadi motif di balik pembunuhan mutilasi sadis yang terjadi di Ungaran, Semarang.
Bahkan, pelaku bukanlah orang asing bagi korban. Bagaimana kronologi pembunuhan tersebut? Apakah pelaku berhasil ditangkap? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Warga menemukan potongan tubuh
Warga Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dikejutkan dengan penemuan potongan sepasang tangan pada Minggu (24/7/2022). Tepatnya, potongan tubuh tersebut ditemukan di bawah jembatan. Tidak sampai di situ, warga kembali dibuat ngeri setelah ditemukan kepala di aliran sungai di samping objek wisata, Kecamatan Bergas. Rupanya, potongan tubuh tersebut milik satu orang.
Penelusuran kasus mutilasi di Semarang tersebut melibatkan tim gabungan polisi dari Polres Semarang, Polres Puworejo, dan Polda Jawa Tengah. Polisi melakukan penelusuran sampai akhirnya menemukan ATM milik korban. Mereka pun melakukan pengecekan ke bank sampai menemukan nama pemilik ATM. Polisi mengonfirmasi identitas korban dengan keluarga korban. Ditemukanlah identitas korban tersebut berinisial KN (24).
Pelaku adalah residivis kasus pencabulan
Polisi akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku, yaitu bernama Imam Sobari alias Mencis. Pria 32 tahun ini merupakan warga Desa Cibunar, Kecamatan, Balapulang, Kabupaten Tegal. Polisi berhasil menciduk Imam pada Senin (25/7/2022) di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Di samping menemukan pelaku, polisi pun memperoleh fakta terkait dirinya. Rupanya, Imam seorang residivis kasus pencabulan pada 2015. Korban tak lain adalah KN yang kala itu masih SMA.
Imam dan KN sempat menjalin kasih ketika KN di bangku SMA. Sampai Imam menghamili KN, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Ayah KN tentunya tidak terima, sehingga memolisikan Imam. Imam pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, tetapi bebas setelah 6 tahun di dalam kurungan.
Pelaku sakit hati kepada korban
Setelah bebas dari penjara, pelaku mengajak KN untuk tinggal bersama di Ungaran. Di indekos pelaku, terjadi pertengkaran di antara mereka. Menurut pengakuan pelaku, korban tidak ingin tinggal bersama, salah satunya karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Diduga, dari situlah motif pelaku membunuh KN.
Korban dimutilasi selama 3 hari
Tidak terima dan sakit hati atas perkataan KN, pelaku mencekik korban sampai meninggal. Imam bingung harus menyembunyikan mayat korban di mana. Ia pun memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menggunakan pisau.
Mengejutkannya, Imam memutilasi tubuh korban menjadi 11 potong selama tiga hari, mulai Minggu (17/72022) hingga Selasa (19/7/2022). Perbuatan keji itu dilakukan di indekos Imam. Ia kemudian membuang potongan tubuh tersebut ke berbagai tempat berbeda. Sementara itu, organ tubuh korban dibuang di toilet.
Pelaku sempat ke rumah korban
Sempat menjadi buron, ternyata Imam malah mendatangi rumah korban. Berdasarkan penuturan ayah KN, Aswirto (45), pelaku menemui anak keduanya. Pelaku berpura-pura mencari informasi tentang KN. Namun, saat itu, ayah korban tidak bertemu pelaku. Aswirto menduga bahwa Imam sakit hati sekaligus dendam karena pernah dipolisikan olehnya.
BACA JUGA: Korban Dimasukkan Dalam Koper sampai Dimutilasi, 4 Pembunuhan Sadis Ini Terjadi di Indonesia
Sampai saat ini, belum diketahui pelaku akan dikenai hukuman berapa tahun. Di sisi lain, ayah korban berharap pelaku dihukum setimpal dan seberat mungkin. Semoga saja keadilan memihak korban dan pelaku dihukum penjara maksimal.