in

Heboh Pesepeda Berbaju Ketat, Inilah Hal Biasa namun Dianggap Melanggar Syariat di Aceh

Kota Banda Aceh sempat dihebohkan dengan keberadaan rombongan pesepeda perempuan yang tak mengenakan hijab dan berbaju ketat tengah gowes dengan asyiknya. Tayangan berupa foto dan video tersebut, kemudian viral dan memantik amarah dari masyarakat Aceh karena dinilai melanggar syariat Islam sebagai peraturan yang berlaku di sana.

Aceh sendiri memang dikenal sebagai salah satu daerah yang menerapkan hukum syariat Islam yang ketat di wilayahnya. Untuk itu, pemerintah juga memiliki polisi syariah khusus yang bernama Wilayatul Hisbah (WH). Lantas, seperti apa hal-hal umum namun dianggap melanggar aturan secara Islami di Aceh?

Larangan berboncengan jika bukan muhrim

Ilustrasi berboncengan [sumber gambar]
Jika bukan muhrim antara pria dan wanita, jangan coba-coba berboncengan di jalanan umum Aceh. Bukan apa-apa, hal tersebut dianggap salah satu pelanggaran syariat dan bisa dikenai hukuman. Peraturan ini tertuang dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2015 silam.

Wajib berpakaian panjang dan sopan di luar rumah

Ilustrasi razia busana muslim di Aceh [sumber gambar]
Soal busana memang menjadi sorotan tersendiri di Aceh. Tak hanya diberlakukan pada perempuan, tapi juga laki-laki wajib menaati aturan tersebut. Kerudung maupun berhijab merupakan anjuran yang baku untuk wanita muslim. Sementara itu, kaum pria biasanya menggunakan celana panjang saat pergi keluar rumah.

Pacaran bisa berbuah cambuk

Ilustrasi hukum cambuk [sumber gambar]
Jika di kota lain berpacaran adalah sebuah hal yang lumrah, namun lainnya hal jika di Aceh. Perbuatan tersebut jelas dilarang karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Bagi pasangan bukan muhrim yang nekat berdua-duaan, siap-siap ditangkap dan dikenai hukuman cambuk yang ditonton banyak orang.

Diimbau agar tidak memakai pakaian yang terlalu ketat

llustrasi razia busana ketat di Aceh [sumber gambar]
Pakaian ketat juga dilarang di Aceh karena dianggap menunjukkan lekuk tubuh dan aurat. Biasanya, pelanggaran dari aturan ini lebih banyak didominasi oleh wanita. Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah kerap memeriksa masyarakat yang dicurigai secara detail dan ketat lewat razia yang dilakukan.

Ancaman penjara jika tidak shalat Jum’at

Ilustrasi dipenjara [sumber gambar]
Aturan ketat lainnya adalah soal ibadah shalat Jum’at bagi masyarakat muslim di Aceh. Bagi mereka yang ketahuan tak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang diperbolehkan dengan syarat tertentu, bisa dikenai hukuman berupa selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum.

BACA JUGA: Wilayatul Hisbah, Polisi Syariat Aceh yang Bikin Masyarakat Jera ‘Bermain’ dengan Dosa

Bagi masyarakat Indonesia yang lain mungkin aturan yang ada di Aceh ini terkesan berlebihan, tapi bagi warga Serambi Mekkah ini tentu tidak. Aturan-aturan yang ada di sana dibuat agar kehidupan masyarakatnya lebih nyaman dan tentram. Maka dari itu selayaknya kita menghormati hal tersebut dan menyadari bahwa setiap tempat kadang punya aturan yang berbeda-beda.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Mengenal Nono Makarim, Ahli Hukum Ternama Indonesia yang Pernah jadi Bosnya Hotman Paris

Sisi Lain Status Indonesia jadi Negara Menengah Atas, Sulit Berutang dan Kalah dengan Malaysia