Kasus Bank Century yang terjadi pada tahun 2008 silam sempat menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Selain rumitnya permasalahan yang ada, negara juga dirugikan hingga Rp7 triliun rupiah. Beberapa pihak yang dianggap terlibat pun akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum bermasalah, Bank Century merupakan hasil gabungan tiga bank menjadi satu. Kontroversi demi kontroversi mulai terlihat saat Bank Century beroperasi untuk publik. Karena dinilai bermasalah, sejumlah nama-nama para pejabat tinggi keuangan Indonesia juga terseret dari kasus yang kemudian dikenal sebagai skandal Bank Century tersebut.
Bank Century yang merupakan hasil gabungan dari bank-bank kecil
Bank Century sebelumnya bernama Bank CIC International yang dimiliki oleh keluarga Robert Tantular. Sedari awal, masalah sejatinya mulai terlihat pada 1989 saat Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia. Agar dinyatakan lolos, CIC International kemudian digabung dengan Bank Pikko dan Danapac menjadi Bank Century pada 2004.
Kinerja Bank Century yang menimbulkan kontroversi
Bukannya tanpa kontroversi, kinerja Bank Century sedari awal telah menjadi sorotan lantaran sejumlah kegiatannya. Dilansir dari BBC Indonesia (21/02/2010), bank tersebut dianggap memberi kredit sembarangan, menggelapkan dana valuta asing, hingga pengelolaan keuangan lewat reksadana yang tidak profesional sehingga merugikan nasabah.
Dianggap merugikan negara hingga Rp7,4 triliun
Century yang kemudian dianggap sebagai bank gagal ternyata berdampak sistemik. Lembaga keuangan ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp7,4 triliun setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Membawa nama-nama pejabat tinggi keuangan negara
Kasus Bank Century yang semakin mendapat perhatian luas karena kerugian triliunan rupiah, juga membawa nama-nama para pejabat tinggi keuangan Indonesia, seperti Boediono (Gubernur Bank Indonesia), Budi Mulya (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Miranda Swaray Goeltom dan Robert Tantular (pemilik saham mayoritas bank Century).
Kasus besar yang masih diselidiki hingga saat ini
Mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh negara hingga Rp7,4 triliun, KPK berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang tengah membelit Bank Century tersebut. KPK sendiri baru menahan Budi Mulya yang kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
BACA JUGA: Sempat Hebohkan Indonesia, Inilah Sosok Robert Tantular yang Terlibat Kasus Bank Century
Semoga kasus ini segera bisa terselesaikan agar semuanya menjadi jelas dan adil, terutama bagi pihak-pihak yang dirugikan. Hal yang tak kalah penting juga bagi kita tentu adalah pandai-pandai memilih tempat menyimpan uang. Pilih yang punya rekam jejak bagus, dan tentunya paling berisiko minim terjadi hal-hal buruk.