Tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, rupa-rupanya menuai polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa tak puas dengan keputusan tersebut dan mengundang banyak tanya. Sosok sang jaksa ini sendiri bernama Fedrik Adhar Syarifuddin atau Fedrik Adhar.
Berkaca pada kasus serupa, rata-rata pelaku penyiraman air keras ini dituntut di atas setahun. Makanya, masyarakat bertanya-tanya dengan statement Fedrik. Kalau ditarik ke belakang, sebenarnya sosok ini tak hanya pernah berurusan dengan kasus Novel, tapi juga Ahok. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Alasan pidana satu tahun bagi kedua tersangka kasus penyiraman Novel
Ada alasan atas pidana penjara 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar. Menurut dirinya, kedua terdakwa dinilai kooperatif selama di persidangan dan telah menjadi anggota Polri selama 7 tahun. Hal tersebut dinilai sebagai alasan yang meringankan hukumannya. Alhasil, keputusan tersebut membuat netizen merasa tidak puas.
Jadi sorotan netizen karena tuntutan yang dijatuhkan dianggap ringan
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar akhirnya menjadi sorotan setelah menuntut ringan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Netizen pun beramai-ramai mencari profil dan sosial media Fedrik Adhar yang diketahui aktif di Facebook dan Instagram. Beberapa rekam jejaknya selama menjadi abdi hukum pun terkuak. Salah satunya keterlibatan Fedrik dalam kasus Ahok.
Pernah menangani perkara Ahok soal kasus penistaan agama
Fedrik Adhar diketahui pernah menangani kasus penistaan agama yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama dijebloskan ke penjara pada 2017 lalu. Saat itu, ia tergabung dalam tim penuntutan yang bertugas bersama 12 orang jaksa lainnya yang dipimpin oleh Ali Mukartono. Ahok pun akhirnya divonis 2 tahun penjara dalam sidang vonis yang digelar pada 9 Mei 2017.
Eksis di sosial media
Profil Fedrik Adhar banyak ditemui di sosial media lantaran dirinya terbilang cukup aktif mengunggah kegiatan sehari-hari di Instagram pribadinya. Mulai dari foto bersama rekan-rekannya di kantor kejaksaan, liburan bersama, hingga foto narsisnya saat mengenakan seragam kejaksaan.
Punya harta mencapai Rp5,8 miliar
Fedrik yang memulai kariernya dengan bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diketahui memiliki harta sebesar Rp5.820.000.000 yang dikutip dari situs web elhkpn.kpk.go.id. Kekayaannya itu terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor. Serta dua bidang bangunan di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Fakta Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Sosok yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
Tuntutan hukuman satu tahun ada dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan memang mengundang banyak tanya. Tak hanya dari masyarakat secara umum, tapi juga dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian. Dilansir dari Tirto (11/06/2020), ia menyebut peradilan kasus tersebut sebagai sandiwara dan formalitas belaka. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?