Beberapa waktu lalu, sebuah surat edaran tentang larangan bertamu saat Magrib sampai Isya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sempat ramai dan menjadi sorotan di media sosial. Surat yang diterbitkan oleh Bupati Demak HM Natsir tersebut, banyak dikomentari oleh netizen dan langsung menjadi sorotan.
Dilansir dari Regional.kompas.com (09/01/2020), tujuan dari Surat Edaran nomor 450/ 1 tahun 2020 itu tertera pada paragraf pertama yang bertujuan untuk melarang aktivitas bertamu saat menjelang Maghrib. Isi dari surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari gerakan “Maghrib Matikan TV” di wilayah Demak.
Dalam surat edaran itu pula, yang menjadi sasaran adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Demak, seperti jajaran TNI dan Polri, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa. Bukan apa-apa, hal tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT.
“Agar tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Magrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB), agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum,”, begitu petikan isi dari surat edaran yang dikutip dari News.detik.com (08/01/2020).
Perlu diketahui, Surat edaran yang memuat tentang Larangan Bertamu Menjelang Magrib dan Isya itu bersifat imbauan. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto. Terlebih, surat edaran tersebut telah tersebar secara luas di sosial media dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Meski bertujuan positif, pro dan kontra atas surat edaran tersebut tetap ada di masyarakat. Salah satunya adalah celoteh para netizen pada akun Twitter @demakhariini yang mengunggah berita tersebut dari laman CNNIndonesia.com (08/01/2020). Akun bernama @Marya70111506 menuliskan, “Sibuk mabok agama sampai lupa caranya bermanusia”. Ada pula akun @titus43685463 yang membalas dengan cuitan “Oh wow..pengalaman dirumah dijadikan aturan kota..mantul dah..#milenialbingits”.
Tak hanya dari masyarakat, sejumlah tokoh publik pun ikut angkat suara menanggapi hal tersebut. Salah satunya datang dari Nur Wahid, Wakil Ketua DPRD Demak sekaligus politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Itu tidak bagus menurut agama, karena agama justru memerintahkan untuk memperbanyak silaturahim,” ujarnya yang dikutip dari Regional.kompas.com (09/01/2020.
Ungkapan senada juga dirasakan oleh Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama melalui Solahudin Aly, Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah. Dirinya mengaku bingung atas isi surat edaran tersebut. “Saya bingung mau komentar apa. Itu larangan tapi isinya imbauan. Kalau melarang, terus apa sanksinya?” ucap Solahudin yang dikutip dari CNNIndonesia.com (08/01/2020).
BACA JUGA: Menilik Polemik Soal Ucapan Salam Semua Agama yang Menjadi Perdebatan
Jika dilihat secara seksama, isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Demak HM Natsir itu sebenarnya banyak mengandung hal yang positif. Selain menjadi waktu untuk beribadah, waktu Magrib juga bisa digunakan untuk berkumpul bersama keluarga, juga melepas letih sepulang dari bekerja. Kalau menurutmu gimana Sahabat Boombastis?