Masyarakat Indonesia yang memilik keragaman dalam menjalankan ibadah pada agama yang dianutnya, tak lepas dari serbuan aliran-aliran sesat yang dianggap menyimpang. Salah satunya adalah tarekat Tajul Al-Khalwatiyah, Gowa yang dipimpin oleh Andi Malakuti yang juga dikenal dengan sapaan Puang La’lang.
Dilansir dari laman fajar.co.id, pria yang diberi gelar “Mahaguru” oleh jemaahnya tersebut telah menyebarkan ajarannya di daerah Gowa, Sinjai dan Selayar. Uniknya, tarekat ini mengajarkan tata cara salat (salat cepat) yang dianggap berbeda dari syariat Islam. Alhasil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi membubarkan kelompok tersebut. Seperti apa bentuk penyimpangan versi MUI?
Tata cara shalat yang tidak sesuai syariat Islam
Menurut Ketua MUI Gowa, Abu Bakar Paka’ yang dikutip dari fajar.co.id mengatakan, beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain, pelaksanaan salat lima waktu tanpa bacaan disertai ritme gerakan cepat. Tak hanya itu, waktu pelaksanaannya pun diubah dan jauh lebih cepat dari waktu yang disyariatkan. Tak salah bila MUI kemudian bergerak cepat dengan memberikan teguran.
Jemaah harus membayar uang sebesar Rp 500 ribu
Selain tata cara pelaksanaan shalat dan waktunya yang dianggap bertentangan dengan syariat, Tarekat Tajul Al Khalwatiyah pimpinan Andi Malakuti atau Puang La’lang dianggap sesat lantaran menyuruh jemaahnya membayar sejumlah uang jika bergabung dengan kelompoknya. Menetapkan biaya Rp 500 ribu oer orang, para pengikutnya bakal mendapat sebuah buku saku yang harus mereka bawa dan pelajari di mana pun berada.
Jamaah tarekat yang dijanjikan masuk surga
Dengan mendalami dan mempelajari buku kecil yang menjadi modal bagi para jamaahnya, para pengikut Tarekat Tajul Al Khalwatiyah itu juga dijanjikan bisa masuk ke dalam surga. Laman fajar.co.id menuliskan, hal ini dibantah oleh Andi Malakuti atau Puang La’lang yang mengaku tidak pernah menjanjikan muridnya untuk masuk surga. Meski demikian, beberapa tindakan yang ada telah menjadi bukti penyimpangan dari tarekat tersebut.
Dianggap sesat sejak 2016 oleh MUI dan akhirnya dibubarkan
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa memfatwakan bahwa aliran ini sesat dan menyesatkan, Tarekat Tajul Al Khalwatiyah Gowa akhirnya resmi dibubarkan. Sebelum secara resmi aktivitasnya dihentikan, kelompok tersebut sejatinya telah dianggap menyimpang sejak 2016 silam. Puang La’lang selaku pemimpin aliran Tarekat Tajul Al Khalwatiyah, akhirnya sepakat dan diminta segera mempelajari dan menyesuaikan diri dengan Fatwa MUI yang telah diberikan.
BACA JUGA: 10 Aliran Agama Unik Yang Tidak Ada di Indonesia
Tak salah bila pihak MUI akhirnya membubarkan Tarekat Tajul Al Khalwatiyah pimpinan Andi Malakuti atau Puang La’lang. Selain karena dinilai telah menyebarkan ajaran yang menyimpang, keberadaanya juga dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya dan bisa berpotensi merusak tatanan yang ada jika terus dibiarkan.