Rel kereta api tentu hanya diperuntukkan bagi kereta api. Tapi, kini ada pemandangan berbeda di Pasuruan nih, gengs. Di Hari Minggu kemarin (26/05) tepatnya di wilayah Kelurahan Latek, ada truk yang berjalan di rel kereta api. Hal ini mengundang perhatian warga lantaran mengapa kendaraan tersebut tidak berjalan di jalan raya seperti biasanya.
Ternyata, ini bukan buah keisengan dari si pengemudi. Menurut keterangan dari Danang Prayudi sebagai sopirnya, ini dilakukan karena rem sedang blong. Sehingga ia memutuskan untuk banting setir ke kiri lalu berjalan di rel kereta api. Pria 48 tahun tersebut terpaksa melakukan ini daripada ada pengendara lain yang celaka nantinya.
https://www.youtube.com/watch?v=ePRl8VcvahM
Untungnya, truk berjalan di rel ini tidak berlangsung lama. Truk tronton yang dimiliki perusahaan logistik YPS bersedia membantu proses evakuasi. Hanya butuh waktu kurang lebih 43 menit, truk berhasil dikeluarkan dari rel. Lalu sopir truk juga tidak mengalami luka apapun akibat kejadian ini.
Mungkin banyak yang bernafas lega setelah mengetahui kondisi sopir. Namun sayangnya, ada kejadian kurang mengenakkan yang dialami oleh pengemudi truk ini setelah dievakuasi. Adalah Danang ditilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas setempat atas kejadian ini.
Hal ini pun membuat para netizen bertanya-tanya. Pasalnya, sopir telah membuat keputusan yang sangat bijak. Apalagi keputusannya bisa dibilang sudah menyelamatkan banyak jiwa kala itu. Ya bayangkan saja semisal si sopir tidak banting setir dan pasrah begitu saja dengan remnya yang blong. Kemungkinan akan banyak korban berjatuhan dan itu juga bisa mengancam nyawa Danang sendiri.
Penulis pun sependapat dengan warganet, karena itu adalah keputusan yang sangat baik. Tapi, kemungkinan polisi lalu lintas memberi surat tilang kepada sopir karena ada aturan tentang rel kereta yang tidak boleh dilanggar. Yaitu Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Bagi siapa saja yang melanggar Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, akan dikenai sanksi pemirsa. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, hukumannya bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan. Lalu denda maksimal adalah sebesar Rp15 juta.
BACA JUGA : Inilah Beberapa Muatan Super Nyeleneh Para Sopir Truk yang Bikin Orang Geleng Kepala
Bagaimana menurut Sahabat Boombastis, apakah tilang untuk Danang adil atau tidak? Hmm.. terserah masing-masing dari kalian lah ya. Namun, penulis sangat salut dengan keputusan yang diambil oleh sopir truk satu ini. Ia bisa dengan tegas mengambil keputusan meskipun kondisi sedang gawat darurat. Uniknya, ia juga memikirkan keselamatan orang lain agar tidak ada yang rugi karena rem truk miliknya dalam keadaan blong.