Kasus pencurian uang milik negara kembali terjadi. Setelah ramai dengan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali dihebohkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petingginya sendiri. Dilansir dari news.detik.com, Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hal ini terlihat setelah dirinya keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan. Tak hanya dirinya yang ditangkap KPK, beberapa direktur PLN yang sebelum-sebelumnya menjabat di perusahaan milik negara tersebut juga mengalami hal serupa. Diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
Edi Widiono tersangkut kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System
Edi Widiono yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada tahun 2001-2008, masuk ke dalam target KPK setelah terjerat kasus korupsi. Laman bisnis.tempo.co menuliskan, ia dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System – Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, 2004-2007.
Karena negara menderita kerugian sebesar Rp 46,1 miliar atas kasus korupsi Edi, ia pun dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Tak hanya itu, pria lulusan Teknik Elektro ITB ini juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider dengan hukuman penjara enam bulan dan membayarkan uang pengganti Rp 2 miliar atau penjara dua tahun bila tidak dilunasi dalam satu bulan. Edi pun mundur dari kursi PLN dan diganti oleh Fahmi Mochtar.
Dahlan Iskan jadi tersangka dugaan kasus korupsi 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013
Nama Dahlan Iskan juga sempat masuk dalam dugaan kasus korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Dirut PLN. Kala itu, pria kelahiran 17 Agustus 1951 itu menggantikan posisi Fahmi Mochtar sebagai pucuk pimpinan. Laman bisnis.tempo.co menuliskan, Dahlan Iskan terjerat kasus korupsi 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 dan diduga negara dirugikan hingga Rp 33,218 miliar.
Oleh Kejaksaan Tinggi DKI, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Namun, Dahlan menolak semua sangkaan yang ditujukan kepada dirinya. Pria yang sebelumnya juga pernah menjadi Menteri BUMN tersebut, kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2015.
Nur Pamudji terjerat kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD)
Trend korupsi di tubuh PLN kembali berlanjut di era kepemimpinan Nur Pamudji. Sebagai pengganti Dahlan Iskan pada akhir 2011 hingga 2014 atau setahun setelah mundur dari kursi Dirut PLN, Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka korupsi. Dilansir dari bisnis.tempo.co, ia disangkakan pada kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD).
Pamudji terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Energi Primer di bawah Dahlan Iskan yang menjadi Dirut PLN. Pada Saat itu, perusahaan pelat tersebut diketahui berperan sebagai pengguna BBM HSD yang dipasok oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sayang, kelanjutan kasus yang tengah membelit Nur Pamudji belum jelas hingga saat ini. Padahal, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tilep Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan, 4 Korupsi di Kementerian Agama Ini Sangat Miris
Entah kenapa tindakan memalukan seperti kasus korupsi di atas seolah menjadi tren para pejabat tinggi di Indonesia. Selain merugikan negara, hal tersebut juga sejatinya bisa mencoreng nama baik, baik secara pribadi maupun institusi. Beruntung, KPK dengan sigap dapat mencegah hal tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap mereka yang terlibat. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?