Akhir-akhir ini terjadi keributan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Terdapat seorang lelaki yang menjadi buronan warga lantaran telah menyetubuhi perempuan berinisial E. Mungkin Tuhan ingin menghukumnya, pria berinisial W tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang anak ketika lelaki itu sedang mengintip wanita mandi.
Omong-omong soal mengintip orang mandi, banyak yang bertanya-tanya, apakah itu termasuk tindakan kriminal atau tidak. Pasalnya, banyak orang berpendapat jika itu hanya sekedar iseng. Jadi, tidak adil jika pelakunya diseret ke jalur hukum. Namun, banyak juga yang mengatakan kalau ini sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.
Jika merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada yang mengatur tentang perbuatan mengintip. Namun, orang tersebut bisa dikenai Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum dan berbunyi seperti berikut.
“Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.”
Selain itu, si pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang sengaja merusak kesopanan di muka umum akan dikenakan dua sanksi. Pertama adalah dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian yang kedua yaitu denda maksimal sebesar Rp4.500.000,00.
Namun, orang yang mengintip tidak bisa dikenai UU pornografi gengs. Alasannya karena tidak ada unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ini juga dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 UU pornografi yang berbunyi.
“Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
BACA JUGA : Pria Berpakaian Wanita Tertangkap Basah Mengintip di Toilet
Perbuatan mengintip orang mandi ternyata bisa dikenai beberapa sanksi kok. Namun, tidak bisa terjerat pasal pornografi karena tidak ada unsur menjadikan orang lain sebagai model yang mengandung muatan pornografi. Jadi, bagi kalian-kalian yang terkadang suka khilaf mengintip orang mandi, hentikan dari sekarang. Daripada terjerat hukum atau bakal diamuk warga.