Familiar dengan sabung atau adu ayam? Ah, mungkin tradisi ini sudah banyak banget dikenal orang dan hampir dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Di pedesaan, sabung ayam biasanya dijadikan ajang taruhan alias judi. Sekarang ada tradisi lain yang hampir sama dengan adu ayam, di Sunda ada yang namanya adu bagong, yaitu mengadu babi hutan dan anjing pemburu.
Tradisi ini sudah berlangsung semenjak tahun 1960 dan sudah menyebar ke beberapa daerah termasuk Desa Cikawo, Majalaya. Kedua binatang yang masuk ke arena pertempuran ini bukan binatang biasa, anjingnya sendiri adalah jenis anjing terlatih yang biasnya diajak berburu. Sehingga ia lebih kuat dan biasa menghadapi musuh. Adapun babinya adalah babi hutan yang selama ini hidup liar di dalam hutan.
Pada awalnya, tradisi Adu Bagong ini adalah bentuk pembasmi hama babi hutan. Namun, semakin ke sini, tradisinya bergeser menjadi mempertarungkan mereka di dalam sebuah arena yang dipertontonkan kepada banyak orang. Pertarungan ini juga menjadi lahan bisnis, karena setiap anjing yang berhasil menang melawan babi hutan, harga mereka akan melonjak tinggi. Para penonton yang ingin melihat pertandingan ini pun harus membayar Rp10.000 sebagai karcis masuk.
Adu bagong ini biasanya diselenggarakan di arena seluas 15 sampai 30 meter dengan pagar bambu untuk melindungi penonton dan berakhir setelah salah satu binatang terluka. Jika kebetulan babi yang terluka, maka mereka akan disembuhkan dan diadu kembali, bila kemudian mati, maka sang babi akan dijual. Kalah menang nasib binatang ini tetap menyedihkan, Sahabat.
Meski membuat masyarakat senang, nyatanya tradisi ini pernah dikritik –bahkan oleh media Inggris sekelas The Independent—, melansir bbc.com, mengutip Wendy Higgins, juru bicara Humane Society International yang mengatakan, “Duel brutal dan eksploitatif antara anjing dan babi hutan di Indonesia merupakan tontonan yang mengganggu dan harus dikecam.”
Bayangkan saja, sebelum masuk ke arena pertandingan, anjing akan dilatih oleh pelatih mereka agar memenangkan pertandingan. Sedangkan babi hutan akan dikurung di dalam kotak selama berhari-hari tanpa bisa bergerak. Walaupun mereka masuk dalam list hama dan perusak, perlakuan pengurungan tetap saja tak memperhatikan kesejahteraan hewan.
Pemerintah Jawa Barat juga sudah sering sekali menyebutkan bahwa mereka melarang keras adanya Adu Bagong ini. Hal ini sendiri menunjuk pada pasal 302 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan “penyiksaan terhadap binatang adalah pidana tapi cuma hukumannya dan penegakan hukum pasal ini sangat lemah.”
BACA JUGA: 5 Hewan ini Diadu Hanya Untuk Kesenangan Manusia
Namun, meski sudah mendapat larangan keras, warga tetap saja masih bandel dan masih mempertarungkan mereka. Tradisi apapun yang sudah melekat di dalam suatu masyarakat nampaknya susah sekali untuk dirubah, meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah.