Nama Setya Novanto lagi-lagi mencuat setealah ramai diberitakan pernah ‘pelesiran’ ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Laman news.detik.com menuliskan, tersangka kasus korupsi E-KTP itu awalnya mengajukan izin berobat saat awal-awal menjalani hukuman bui. Namun, Mantan Ketua DPR RI tak pernah kembali ke Lapas Sukamiskin.
Tak hanya sekali, fenomena pejabat negara maupun orang-orang elite yang kerap ‘keluar’ dengan bebas meski berstatus sebagai narapidana, memang sering terjadi di Indonesia. Entah siapa yang patut disalahkan. Apakah para pelaku yang memang tidak menyadari kesalahan diri sendiri, atau memang hukum di Indonesia yang terlalu lembek?
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq
Dilansir dari fokus.tempo.co, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq diketahui merupakan napi penghuni Lapas Sukamiskin yang pernah pelesiran keluar lapas. Saat itu, dirinya mengunjungi rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6. Luthfi sendiri merupakan napi korupsi kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang yang divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hak politiknya juga dicabut karena tersandung kasus korupsi.
Anggoro Widjojo, Eks Direktur PT Masaro Radiokom
Napi elite lainnya yang diketahui pernah ke luar lapas adalah Anggoro Widjojo, eks Direktur PT Masaro Radiokom. Laman fokus.tempo menuliskan, pria yang divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider dua bulan itu, diketahui pernah ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen Gateway Tower Emerald di Jalan Ahmad Yani, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin. Anggoro sendiri merupakan napi kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Karena terjerat kasus suap tukar-menukar lahan, Rachmat Yasin yang merupakan mantan Bupati Bogor akhirnya dijebloskan ke dalam Lapas Sukamiskin. Sepert yang ditulis oleh fokus.tempo.co, pria yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditengarai pelesiran ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok C Nomor 2. Rachmat sendiri divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin
Beritta yang paling heboh adalah kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Laman fokus.tempo.co menuliskan, dirinya menjadi penghuni Lapas Sukamiskin tersangkut suap Wisma Atlet dan pencucian uang. Meski statusnya adalah tahanan, Nazarudin ternyata pernah berpelesir ke luar Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi rumahnya di Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised, serta Rumah Sakit Santosa. Oleh pengadilan, ia divonis 7 tahun penjara untuk kasus suap dan 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang.
BACA JUGA: Ini 5 Bukti Bahwa Papa Setya Novanto Pantas Dianugerahi ‘Pemeran Drama Terbaik’ Abad Ini
Wajar jika papa Setnov dan para pejabat tinggi negara yang menjadi narapidana, bisa bebas keluar masuk lapas seenaknya. Bukan karena mereka dulu pernah menduduki posisi ’empuk’, tapi wajah hukum di Indonesia yang harusnya menjadi sorotan. Bagaimana bisa para napi di atas yang notabene tersangkut kasus korupsi, bisa bebas berkeliaran. Tentu saja, hal ini serasa tak adil karena mereka adalah maling uang rakyat seharusnya yang pantas dihukum berat.